Berita Banda Aceh
Rapat Pembahasan IPAL Banda Aceh Berlangsung Alot di Kantor Ombudsman, Ini Hasilnya
Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah beberapa kali turun ke lapangan melakukan investigasi ke lokasi IPAL dan secara door to door
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
Namun, setelah melihat langsung, tambahnya, tidak seperti yang muncul dalam polemik.
Menanggapi polemik yang terjadi terkait IPAL selama ini, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh, Nurmantias menyampaikan perlu dilakukannya analisis heritage impact assesment (analisis dampak terhadap warisan budaya).
Nurmantias juga menuturkan, pembuatan tambak di sekitar Gampong Pande sebenarnya juga telah mengeksploitasi terhadap situs sejarah, karena di dalam tambak juga banyak ditemukan batu nisan kuno.
Mengenai pemindahan situs cagar budaya, di daerah lain juga pernah terjadi. "Karena alasan tertentu, sehingga situs tersebut dipindahkan ke tempat lain," ujarnya.
"Untuk kasus IPAL saat ini, kami memandang perlu dilakuka analisis heritage impact assesment. Sehingga apa pun hasilnya nanti harus kita terima bersama. Apakah dilanjutkan atau dihentikan," kata Nurmantias.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Arif Khalifah menyebutkan, saat ini pembangunan IPAL tetap harus lanjut, tapi bersyarat.
Arif juga menyebutkan bahwa Pemko dan DPRK sangat terbuka dengan berbagai kritikan, karena pihaknya juga tidak ingin merusak cagar budaya dan situs sejarah.
"Kita harus saling tabayyun dengan menyampaikan bukti-bukti yang ada. Alasan menolak harus jelas," tukas Arif.
Berbicara masalah IPAL, sambung Arif, itu tidak terlepas dari tingkat elevasi (kemiringan). Jadi, tidak bisa dibuat di sembarang tempat.
Pihak LSM Mapesa dan LSM Darud Dunia yang selama ini getol melakukan penolakan terhadap IPAL di lokasi tersebut juga meminta dilakukannya heritage impact assesment, seperti usul Nurmantias.
"Mapesa tetap pada prinsip dasar, jika nanti IPAL terus dilanjutkan itu terserah pada Pemko Banda Aceh. Pada dasarnya, Mapesa tidak menolak pembangunan," ucap Masykur dalam rapat tersebut.
Aktivis lingkungan, TM Zulfikar yang hadir dalam rapat tersebut juga berharap segera adanya solusi terkait masalah IPAL Banda Aceh yang sudah lama terhenti.
Pada sesi penutupan rapat tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan kesimpulan kepada peserta. Yang pertama, kata Taqwaddin, perlu segera dilakukan heritage impact assesment di lokasi pembangunan IPAL tersebut.
Kedua, perlu adanya edukasi dan sosialisasi terkait IPAL kepada masyarakat.
Selanjutnya, perlu adanya tim terpadu. "Dan yang terakhir, perlu adanya manajemen media oleh pemko terkait IPAL tersebut," kata Dosen Fakultas Hukum dan FISIP Universitas Syiah Kuala ini.