Kasus Pencabulan di Aceh Jaya
Remaja Pelaku Pencabulan yang Ditangkap Polres Aceh Jaya Ternyata Warga Aceh Barat
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres setempat guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kembali, Polres Aceh Jaya mengamankan seorang pria berusia 20 tahun asal kecamatan Teunom, kabupaten tersebut.
Pria yang masih berusia remaja itu diamankan dalam kasus tindak pidana pencabulan.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha menjelaskan jika terduga pelaku diamankan pihaknya pada Sabtu (17/4/2021) lalu.
"Ia kita mengamankan satu orang dalam kasus tindak pidana pencabulan," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut korban sendiri diketahui merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun.
AKP Miftahuda Dizha menambahkan jika pelaku sendiri diketahui berinisial AK (20) warga Kecamatan Arogan Lambalek, Aceh Barat.
Untuk saat ini, pelaku sendiri sudah diamankan di Mapolres setempat guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Aceh Jaya Kembali Amankan Satu Remaja Pelaku Pencabulan
Baca juga: Begini Kronologis Penyekapan Lima Bocah Aceh Utara oleh Pria Bermobil Ertiga
Baca juga: Angel Lelga Dinikahi Rhoma Irama Umur 19 Tahun, Ungkap Hubungannya dengan Raja Dangdut Usai Bercerai
Baca juga: Bidan Muda Bandar Arisan Online Diamankan Polisi, Tipu Ratusan Emak-emak hingga Raup Miliaran Rupiah