Berita Banda Aceh

Bahas Pilkada Aceh, Ketua DPRA Koordinasi dengan Menkopolhukam, Begini Jawaban Mahfud MD

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin melakukan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD di kantornya di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Rapat k

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Pertemuan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/4/2021). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin melakukan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD di kantornya di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan terkait pelaksanaan Pilkada Aceh.

Dalam pertemuan itu, Mahfud MD didampingi oleh seluruh deputi yang berada di bawah Kemenkopolhukam, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM.

Sedangkan Dahlan Jamaluddin didampingi oleh anggota DPR-RI dari Aceh, M Nasir Jamil dan Rafly, serta tokoh Aceh di Jakarta, Fachry Ali.

Dahlan menjelaskan Menkopolhukam Mahfud MD memahami dan sangat mengapresiasi aspirasi dari Aceh tentang pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022, sesuai dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Pak Mahfud sepakat dan sepaham dengan norma yang diatur di dalam UUPA. Sejak dulu beliau terlibat dalam perihal kekhususan Aceh. Beliau menceritakan pengalaman dengan beberapa Pilkada Aceh sebelumnya yang penuh dengan dinamika,” kata Dahlan Jamaluddin. Seperti diketahui, Mahfud MD adalah Ketua Mahkamah Konstitusi ketika Pilkada Aceh pada tahun 2012 lalu.

Menurut Dahlan Jamaluddin, Mahfud MD berjanji akan menindaklanjuti rapat koordinasi tersebut dengan melibatkan semua pihak dalam forum yang lebih besar, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemendagri, DPR-RI, Bawaslu dan juga KIP Aceh.

“Ini nantinya menjadi keputusan politik pemerintah pusat, dan sekaligus menjadi keputusan hukum, agar ada kepastian,” kata Dahlan Jamaluddin mengutip Mahfud MD.

Dahlan juga menjelaskan saat ini DPRA sedang menunggu jadwal dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan koordinasi terkait Pilkada Aceh tahun 2022.

“Kita meminta dukungan dan doa dari seluruh rakyat Aceh agar Pilkada Aceh tahun 2022 dapat berjalan dengan baik dan norma kekhususan dalam UUPA bisa terus berjalan,” kata Dahlan.

“Konstitusi negara mengakui itu (kekhususan Aceh), begitu juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi, baik secara teknis maupun secara substantif," tambahnya.

Politikus Partai Aceh ini menambahkan, dalam konteks pelaksanaan Pilkada Aceh, Pemerintah Aceh sebagai ekskutif tidak boleh diam diri. Semua pihak di Aceh, kata dia, sudah sepakat bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan tahun 2022.

Bahkan tanggal 1 April 2021 lalu sudah dijadwalkan penandatanganan naskah perjanjian hibah anggaran antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh. Namun, penandatanganan tersebut tidak terjadi karena adanya surat dari Sekda Aceh yang menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak berani menandatanganinya karena belum ada keputusan politik dari pemerintah pusat.

“Mereka memposisikan diri sebagai wakil pemerintah pusat di Aceh. Karena terkait dengan nomenklatur anggaran, mekanisme teknis soal anggaran. Padahal anggarannya sudah tersedia di pos BTT, tinggal digeser. Tapi keberanian ini tidak ada di eksekutif,” kata Dahlan lagi.

Menurutnya, kondisi hari ini ada pihak di Jakarta yang tidak memahami keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya tentang Pilkada.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved