Dewan Pers Kembali Lakukan Uji Kompetensi Wartawan di 34 Provinsi
Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Kedua lembaga bersepakat untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional.
Dalam perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.
"Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP [Lembaga Sertifikasi Profesi] di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kunjung Senin (19/4/21).
Baca juga: Ngaku Udah Main 2X Lebih Sebelum Imsak, Pasangan Haram Ini Dimandikan Dengan Air Comberan
Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisioner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.
”Namun sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.” (*)
Baca juga: Lima Bocah di Aceh Utara Disekap Sejumlah Pria Dalam Mobil Ertiga