Dewan Pers Kembali Lakukan Uji Kompetensi Wartawan di 34 Provinsi

Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Dok Dewan Pers
Dewan Pers 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan. Kegiatan akan berlangsung di 34 provinsi.

Sebelumnya Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021 melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896 dinyatakan kompeten.

“Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jamalul Insan, Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers.

Baca juga: Mahfud MD Lapor Presiden dan Segera Keluarkan Keputusan Tentang Pilkada Aceh

Siaran Pers dari Dewan Pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (21/4/2021) menerangkan, fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan,  karena pandemi Covid-19.

Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya  berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta.

Namun hanya dilakukan di satu provinsi  yakni di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.

“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry Ch Bangun,  Wakil Ketua Dewan Pers.

Baca juga: Stor PAD Minim, Ketua DPRK Lhokseumawe Sorot Kinerja RS Arun

Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah disampaikan juga dalam Rapat  Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari 2021.

Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Dewan Pers  berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan.

Baca juga: Dandim 0119/ Bener Meriah: Wartawan Garda Terdepan Tangkal Berita Hoaks

Setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers, yaitu wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.

Implementasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompetensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.

Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.

Baca juga: Video Pengeroyokan Anggota Kopassus dan Brimob, Korban Tersungkur Dipukul dan Ditendang

Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved