Hukum Tertelan Air Wudhu saat Puasa Ramadhan, Masih Sahkah? Ini Penjelasannya
Bagaimana jika kita tak sengaja menelan air wudhu ketika tengah berpuasa, batalkah? Simak penjelasannya.
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum jika tak sengaja menelan air wudhu ketika tengah berpuasa?
Apakah dapat membatalkan puasa?
Simak penjelasan ustaz berikut ini
Hal itu disampaikan oleh Ustaz Tajul Muluk saat mengisi program 'Tanya Ustaz' yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com dikutip dari artikel Tribun Palu berjudul 'Bagaimana Hukum Menelan Air Wudhu saat Berpuasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya'.
Ia mengatakan bahwa para ulama sepakat, sebaiknya menunda berkumur di siang hari.
Hal ini dilakukan lantaran akan menimbulkan rasa khawatir apabila terdapat material yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut ataupun hidung.
"Ulama sepakat, sebaiknya ditunda kalau siang hari. Khawatir kalau ada hal-hal yang masuk (ke dalam mulut atau hidung)," ujarnya dalam program yang dipandu oleh Ratu Sejati tesrsebut.
Jika dilakukan dengan sengaja, maka bisa membatalkan puasa.
Baca juga: Viral Remaja Bergelantungan di Belakang Truk, Ternyata Bukan Bajing Loncat
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia minimal Lulusan S1 Berbagai Jurusan, Tersedia Banyak Posisi
"Kalau dilakukan dengan sengaja, maka puasanya batal," sambung Ustaz Tajul.
Hal tersebut sejalan dengan hadis yang di riwayatkan oleh at-Tirmidzi yang artinya:
"Diriwayatkan dari Laqith bin Saburah ia berkata, Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah SAW, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda, 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu , serta keras-keraskanlah menghirup air di hidung (istinsyaq) kecuali apabila kamu sedang berpuasa," (H.R. Tirmidzi).
Namun apabila menghirup air tidak sampai ke pangkal hidung, maka puasanya tidak batal atau sah.
"Kecuali menghirup air tidak sampai pangkal hidung," ujarnya.
Ustaz Tajul membeberkan apabila benar-benar tidak sengaja sampai ke pangkal hidung sekali pun, puasanya tetap sah.
"Sampai ke pangkal pun kalau tidak sengaja tetap tidak batal (puasanya)," bebernya.
Baca juga: Modus Calo CPNS, Pejabat Kemenag Tipu 12 Honorer, Pelaku Raup Untung Rp 2 M