Ramadhan
Jika Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud Saat Puasa, Sahkah Puasanya? Ini Penjelasan MUI
Salah satunya adalah larangan yang bisa membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke rongga mulut atau tubuh.
Salah satunya adalah larangan yang bisa membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke rongga mulut atau tubuh.
SERAMBINEWS.COM - Tak terasa Ramadan 1442 H telah memasuki hari ke sembilan, Rabu (21/4/2021).
Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait fiqih puasa yang masih jadi pertanyaan, khususnya hal-hal yang membatalkan puasa.
Salah satunya adalah larangan yang bisa membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke rongga mulut atau tubuh.
Contohnya membersihkan atau mengorek telinga menggunakan cotton bud.
Lantas, apakah kebiasaan tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak?
Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Begini Niat Bayar Zakat Fitrah Ramadan untuk Sendiri dan Keluarga, Lengkap Tata Cara Juga Waktunya
Baca juga: Saat Umat Islam Dunia Sedang Rayakan Ramadhan, Umat Islam di Xinjiang Justru Takut Berpuasa
Baca juga: Masjid Agung Nurul Makmur Aceh Singkil Sediakan Takjil Gratis
Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.
"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.
Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.
"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.
Bahaya cotton bud