Ramadhan

Jika Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud Saat Puasa, Sahkah Puasanya? Ini Penjelasan MUI

Salah satunya adalah larangan yang bisa membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke rongga mulut atau tubuh.

Editor: Nur Nihayati
Shutterstock
Telinga1 

Salah satunya adalah larangan yang bisa membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke rongga mulut atau tubuh.


SERAMBINEWS.COM - Tak terasa Ramadan 1442 H telah memasuki hari ke sembilan, Rabu (21/4/2021).

Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait fiqih puasa yang masih jadi pertanyaan, khususnya hal-hal yang membatalkan puasa.

Salah satunya adalah larangan yang bisa membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke rongga mulut atau tubuh.

Contohnya membersihkan atau mengorek telinga menggunakan cotton bud.

Lantas, apakah kebiasaan tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak?

Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Begini Niat Bayar Zakat Fitrah Ramadan untuk Sendiri dan Keluarga, Lengkap Tata Cara Juga Waktunya

Baca juga: Saat Umat Islam Dunia Sedang Rayakan Ramadhan, Umat Islam di Xinjiang Justru Takut Berpuasa

Baca juga: Masjid Agung Nurul Makmur Aceh Singkil Sediakan Takjil Gratis

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan.

"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.

"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.

Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.

"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.

Bahaya cotton bud

Penggunaan cotton bud untuk membersihkan telinga sendiri tidak direkomendasikan oleh dokter spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT).

Melansir Kompas.com, 31 Mei 2020, dokter spesialis THT RS Indriati Solo Baru, dr. Hutami Laksmi Dewi, Sp.THT-KL, M.Kes, menjelaskan hal tersebut.

Ia mengatakan, pemakaian cotton bud berisiko membuat serumen (kotoran) malah makin masuk ke dalam saluran telinga.

“Kalau kotorannya kering, justru bisa tambah masuk ke dalam karena penggunaan cotton bud,” kata dr. Hutami

Tak hanya itu, penggunaan cotton bud yang salah bahkan bisa menyebabkan perlukaan pada bagian dalam telinga hingga merusak fungsi pendengaran.

“Banyak pasien datang ternyata gendang telinganya bolong karena tertusuk cotton bud. Ada juga yang berdarah. Maka dari itu, kami tidak menyarankan penggunaan alat itu untuk membersihkan kotoran telinga,” jelas dia.

Lantas, bagaimana cara aman membersihkan telinga yang bisa dilakukan oleh masyarakat awam?

Bagi masyarakat awam, menurut dr. Hutami, cara membersihkan telinga yang paling aman yakni dengan memanfaatkan kapas.

Caranya sebagai berikut:

Kapas dicelupkan terlebih dahulu ke air hangat, kemudian dilinting
Setelah itu, kapas yang sudah basah dimasukkan ke telinga secara perlahan
Gerakanya dari dalam ke luar searah dengan jarum jam
“Jika cara ini tidak berhasil, di mana pasien masih mengeluh merasa tidak nyaman pada telinga, bisa jadi serumennya padat atau ada masalah lain yang mendasari,” jelas dr. Hutami.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan MUI, 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved