Keberadaannya Dilacak, Joseph Paul Zhang Dinilai Dapat Dijerat Hukum yang Berlaku di Seluruh Dunia

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Joseph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Editor: Amirullah
YouTube Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26 

SERAMBINEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Joseph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Sebab, menurut Asep, hampir di seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menistakan agama.

"Masalah penodaan agama hampir seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menodai agama."

"Jadi ketika orang-orang melakukan tindak pidana penodaan agama, ini juga berlaku di seluruh dunia," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).

Asep juga menjelaskan, hukuman bagi Joseph Paul Zhang bisa dijerat berdasarkan asas teritorial atau asas nasionalitas aktif.

Baca juga: Tagar #IndonesiaTerancamBangkrut Sempat Trending, Benarkah Indonesia Tak Sanggup Lagi Lunasi Utang?

Baca juga: Tisya Erni Bongkar Isi Chat dengan Sule, Suami Nathalie, Pernah Kirim Pesan hingga Video Call

()

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Oleh karena itu, meski Joseph Paul Zhang bukan seorang warga negara Indonesia (WNI) sekalipun, hukuman baginya tetap berlaku.

"Artinya siapapun yang melakukan tindak pdiana penodaan agama di Indonesia, baik WNI maupun bukan WNI, tetap kena (hukuman)," tutur Asep.

"Termasuk WNI yang di luar negeri, ketika orang ini berpindah kewarganegaraan tidak menyebabkan kehilangan tindak pidana penodaan agama," tambahnya.

Lebih lanjut, Asep membeberkan, penyidik bekerja sama dengan interpol akan membahas mengenai lokasi Joseph menerima hukuman.

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2021 & PPPK 2021, Naskah Soal Sudah Diserahkan ke Kementerian PANRB

Yang jelas, tegas Asep, Joseph Paul Zhang akan tetap menerima hukuman, di manapun ia berada.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno juga mengatakan hal serupa.

Menurut Arif, Josepth tetap bisa terjerat hukum di Eropa terkait kasusnya.

()

Dubes RI Jerman, Arif Havas Oegroseno pada acara Coffee Tasting Kopi Populer di Pasar Jerman pada Rabu (27/1/2021). (Dok KBRI Berlin)

Bahkan, lanjut Arif, saat ini Eropa cukup tegas menindak kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved