Keberadaannya Dilacak, Joseph Paul Zhang Dinilai Dapat Dijerat Hukum yang Berlaku di Seluruh Dunia
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Joseph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.
Editor:
Amirullah
Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia
Baca juga: Polisi Tahan Pria Ini, Diyakini Pelaku Menembak 3 Orang di Supermarket New York, Seorang Tewas
Baca juga: Pascainsiden Penganiayaan Perawat di Palembang, Satpam yang Terekam Video Kena Pecat