Breaking News

Keberadaannya Dilacak, Joseph Paul Zhang Dinilai Dapat Dijerat Hukum yang Berlaku di Seluruh Dunia

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Joseph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Editor: Amirullah
YouTube Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26 

Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia

Baca juga: Polisi Tahan Pria Ini, Diyakini Pelaku Menembak 3 Orang di Supermarket New York, Seorang Tewas

Baca juga: Pascainsiden Penganiayaan Perawat di Palembang, Satpam yang Terekam Video Kena Pecat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved