Bahas Pilkada Aceh, Menkopolhukam Akan Undang KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Komisi 2 DPR

Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan, pihaknya akan segera mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas Pilkada Aceh.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Mahfud MD (tengah) bersama politisi dan tokoh Aceh. Ikut berfoto staf khusus Menko Polhukam (dua dari kanan) di Ruang Bima Kantor Menkopolhukam Jakarta, Selasa (20/4/2021). Tokoh Aceh yang hadir Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh M Nasir Djamil, Ketua DPR Aceh M Dahlan Jamaluddin, Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh Rafli Kande, pengamat politik nasional Fachry Ali dan tokoh perempuan Suraiya IT 

Fachry Ali melalui untaian lagu lama yang acap didendangkan orang tua kepada anak-anaknya, menegaskan mengenai konsep nusa yang sudah diajarkan oleh orang-orang tua di Aceh kepada anaknya sejak masa dalam gendongan.

“Maksudnya, tidak perlu diragukan lagi, bahwa anak-anak Aceh sudah diajarkan mengenai nilai-nilai persatuan,” kata Nasir Djamil.

Baca juga: Lima Bocah di Aceh Utara Disekap Sejumlah Pria Dalam Mobil Ertiga

Rafli Kande tak kalah seru. Ia menyanyikan lagu “Aneuk Yatim” yang sangat terkenal ketika tsunami Aceh pada 2004.

Televisi di Jakarta selalu mengulang-ulang lagu itu saat menayangkan musibah tsunami Aceh.

Awalnya, Menko Mahfud MD mengaku  sangat tergugah dengan lagu Aceh pada saat tsunami.

Mahfud sama sekali tidak mengetahui siapa yang menyanyikan.

Barulah kemudian, Nasir Djamil menimpali, bahwa yang menyanyikan lagu peristiwa tsunami itu adalah Rafli Kande, yang hadir dalam pertemuan tersebut, duduk di Komisi VI DPR RI.

“Langsung saja kemudian Rafli menyanyikan lagi lagu Aneuk Yatim dengan suara khasnya,” cerita Nasir Djamil tentang kolega separtainya itu.

Baca juga: Masjid Agung Nurul Makmur Pemancar Cahaya Kemakmuran di Jantung Ibukota Singkil

Nasir menyebutkan, setelah dibuka oleh Mahfud MD, pertemuan kemudian diserahkan kepada Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin untuk menyampaikan maksud pertemuan.

Dahlan menyampaikan mengenai Pilkada Aceh 2022 yang sudah ditetapkan tahapannya dan dijadwalkan oleh KIP Aceh.

Ia juga menyampaikan  komunikasi surat menyurat dan serangkaian pertemuan antara Aceh dengan Jakarta melalui Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Komisi II DPR RI.

Disebutkan bahwa Aceh menginginkan bahwa Pilkada Aceh tetap dilaksanakan pada 2022 sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Baca juga: Viral Video Higgs Domino Game Saat Shalat Berjamaah, Tokoh di Lhokseumawe Minta Polisi Usut Tuntas

Nasir Djamil yang duduk di Komisi II DPR RI mengatakan bahwa Aceh sudah menyiapkan semuanya terkait pelaksanaan Pilkada.

“Yang belum ada adalah keputusan dari Pusat,” katanya.

“Politik itu dinamis dan kompromis. Kita berharap ada kompromi, bukan harga mati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved