Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Miliaran untuk Judi Online, Rp 1 Miliar di Rekening Tersisa Rp 1 Juta
Pegawai bank pelat merah di Cileungsi, Kabupaten Bogor gelapkan uang nasabah miliaran rupiah untuk judi online.
"Penangkapan terhadap tersangka di Bale Endah Bandung," jelasnya.
Korban Seorang Guru, Rugi Rp 2 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan tindakan AM ini merugikan SS, warga Kabupaten Bekasi yang berprofesi sebagai seorang guru.
“SS mengalami kerugian total sebesar Rp2 miliar,” ujar Harun yang juga mantan Kapolres Lamongan.
Polisi menjerat AM dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku atau tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Harun.
Modus Penipuan: Tawarkan Bunga Tinggi Rp 40-80 Juta
Modus penipuan yang dilakukan AM dalam program Gebyar BRItama fiktif ini adalah dengan menjanjikan bunga tinggi kepada nasabah.
“Dia menjanjikan bunga Rp 40 juta hingga Rp 80 juta apabila SS menabung sebesar Rp 1 miliar dan tidak diambil selama satu hingga dua tahun,” jelasnya.
Tindakan penipuan ini terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2020.
Namun aksi AM baru diungkap oleh pelapor SU pada 3 Juli tahun 2020 lalu.
Menurut keterangan pelaku, saksi maupun SS, korban dari program investasi fiktif Gebyar Britama ini hanya satu orang.

Kronologi
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kejadian tersebut bermula saat SU selaku manajer bank melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem bank.
“Dari pemeriksaan didapati rekening nasabah berinisial SS berkurang secara drastis, yang mulanya memiliki tabungan sebesar Rp 1 miliar dan tersisa hanya Rp 1,5 juta,” kata Harun, Selasa (20/4/2021).