Balita 3 Tahun Dinyatakan Positif Narkoba, Bertingkah Aneh dan Ayah Tiri jadi Tersangka

Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan balita tersebut dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamin.

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun dinyatakan positif narkoba.

Kejadian tersebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan balita tersebut dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamin.

Polisi pun saat ini sedang mencari seorang pria yang merupakan ayah tiri korban.

Ayah tiri korban diduga menyebabkan balita malang tersebut positif narkoba.

Dikutip dari Bernama, Kepala Polisi Distrik Nilai, Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman, menceritakan hasil positif didapatkan dari pemeriksaan rumah sakit.

Rumah Sakit Tunku Azizah Kuala Lumpur menerima laporan mengenai tes urine yang dilakukan pada anak tersebut.

Hasil investigasi ditemukan bahwa balita itu berada di bawah asuhan ayah tirinya di Kota Nilai pada 14 April.

“Keesokan harinya, ibu dari anak tersebut membawanya ke rumah sakit untuk perawatan karena bocah tersebut bertingkah aneh," ujar Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman.

Baca juga: Pedagang Peunayong Direlokasi Bulan Depan, Termasuk Lapangan SMEP dan Pasar Kartini

Baca juga: Polwan Gadungan Posting Adegan Tak Senonoh dengan Pacar Lesbi, Ngaku untuk Bahagiakan Orangtua

“Perawatan yang dilakukan di rumah sakit menemukan bahwa anak tersebut dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” lanjutnya.

Mereka saat ini mencari ayah tiri bocah itu, bernama Mohd Faresh Khalid (38), yang berprofesi sebagai seorang penjahit, dilengkapi dari The Sun Daily.

Diketahui alamat terakhir ayah tiri korban adalah C-13-7, Apartemen Mawar Sari Setiawangsa, Kuala Lumpur.

Juga PT 8413, Jalan 5 / 4B, Taman Desa Jasmin, Nilai, Malaysia.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (A) dari Children Act 2001, yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda RM 50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.

Juga Pasal 14 (1) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952, yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda RM10.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved