Kasus Joget Bareng
Joget Bareng Bertajuk Konser Amal di Banda Aceh Dinilai Bentuk Pelecehan Terhadap Syariat Islam
Pihaknya mengecam penyelenggaran kegiatan tersebut terlebih dalam kondisi Aceh masih terjadi penyebaran virus corona (Covid-19) yang kembali meningkat
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Nomor: Istimewa/SPK/PAN-PEL/TV/2021
Hal: Permohonan Klarifikasi
Lampiran: -
Kepada YTH
Pimpinan Redaksi Harian Serambi Indonesia
Di –
Tempat
Dengan hormat,
Menindak lanjuti pemberitaan di media massa terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara konser amal yang dilaksanakan pada hari Rabu malam (21/04/2021).
Konser amal ini bertempat di New Soho sekitar pukul 21.30, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan Konser Amal ini diadakan dengan tujuan untuk menggalang dana yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam (NTT)
2. Kegiatan ini tidak ada kaitannya secara langsung dengan kegiatan di bawah naungan Universitas Syiah Kuala. Dalam hal ini, benar bahwasanya kegiatan ini merupakan murni inisiatif dari perkumpulan mahasiswa.
3. Kami segenap kepanitiaan konser amal musibah banjir NTT memohon maaf atas keteledoran selama kegiatan berlangsung.
Demikian, surat permohonan klarifikasi ini kami buat, besar harapan kami agar dapat dimuat pada portal berita Harian Serambi Indonesia. Atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Hormat Kami, Panitia Konser Amal
M. Fadhil Meidiansyah
(*)