Kasus Joget Bareng

Joget Bareng Bertajuk Konser Amal di Banda Aceh Dinilai Bentuk Pelecehan Terhadap Syariat Islam

Pihaknya mengecam penyelenggaran kegiatan tersebut terlebih dalam kondisi Aceh masih terjadi penyebaran virus corona (Covid-19) yang kembali meningkat

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
For serambinews.com
Anggota DPRA, Irawan Abdullah 

Laporan Asnawi Luwi I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi VI DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tgk Irawan Abdullah SAg mengatakan kegiatan joget bareng di sebuah kafe di Banda Aceh bertajuk Konser Amal dinilai melecehkan syariah Islam dan mencederai bulan suci Ramadhan 1442 H.

"Jangankan bulan puasa, tidak bulan Ramadhan juga dilarang melaksanakan konser di Aceh," ujar Tgk Irawan Abdullah SAg kepada Serambinews.com, Kamis (22/4/2021).

Pihaknya mengecam penyelenggaran kegiatan tersebut terlebih dalam kondisi Aceh masih terjadi penyebaran virus corona (Covid-19) yang kembali meningkat.

Keutamaan Sedekah pada Bulan Ramadhan, Dapat Pahala Bercabang Simak Ulasan Dosen FEBI UIN Ar-Raniry

Terkait Kerumunan Massal di Konser Amal Mahasiswa di Kafe Banda Aceh, Ini Kata Anggota Dewan

VIDEO Beredar Video Pria dan Wanita Joget Bareng di Banda Aceh, Bikin Konser Pada Malam Ramadhan

"Saya minta tempat tersebut ditutup secara permanen karena telah memalukan kita di Aceh," tegas Tgk Irawan Abdullah SAg.

Seperti diketahui jagat medsos santer beredar video konser sekelompok pria dan wanita berjoget dalam kerumunan di cafe seputaran Simpang Lima Banda Aceh yang hanya berjarak sekitar 750 meter dari Masjid Raya Baiturrahman.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/4/2021) malam atau setelah warga Kota Banda Aceh melaksanakan ibadah shalat Tarawih.

Baca juga: Konser Amal Disertai Joget Bareng Menyita Perhatian, Ulama Aceh: Jangan Aneh-aneh di Bulan Puasa

Baca juga: Kasus Konser Amal Terancam Hukuman Penjara, Ketua Panitia: Kami Mohon Maaf Kepada Masyarakat Aceh

Klarifikasi dan Mohon Maaf

Sementara itu, Panitia Konser Amal, M Fadhil Meidiansyah memberi penjelasan dan klarifikasi terkait peristiwa heboh joget bareng di cafe Banda Aceh.

Dalam surat ber-nomor Istimewa/SPK/PAN-PEL/IV/2021 yang diterima Serambinews.com pada Kamis (22/4/2021) sore, menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan inisiatif dari perkumpulan mahasiswa.

“Kegiatan ini tidak ada kaitannya secara langsung dengan kegiatan di bawah naungan Universitas Syiah Kuala,” bunyi surat tersebut.

Lebih lanjut, surat yang ditandatangani Fadhil itu mengatakan kegiatan konser amal ini diadakan dengan tujuan menggalang dana untuk korban musibah bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami segenap kepanitiaan konser amal musibah banjir NTT memohon maaf atas keteledoran selama kegiatan berlangsung,” pungkasnya.

Berikut Isi Lengkap Surat Klarifikasi Panitia Konser Amal

Banda Aceh, 22 April 2021.

Nomor: Istimewa/SPK/PAN-PEL/TV/2021

Hal: Permohonan Klarifikasi

Lampiran: -

Kepada YTH

Pimpinan Redaksi Harian Serambi Indonesia

Di –

Tempat

Dengan hormat,

Menindak lanjuti pemberitaan di media massa terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara konser amal yang dilaksanakan pada hari Rabu malam (21/04/2021).

Konser amal ini bertempat di New Soho sekitar pukul 21.30, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan Konser Amal ini diadakan dengan tujuan untuk menggalang dana yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam (NTT)

2. Kegiatan ini tidak ada kaitannya secara langsung dengan kegiatan di bawah naungan Universitas Syiah Kuala. Dalam hal ini, benar bahwasanya kegiatan ini merupakan murni inisiatif dari perkumpulan mahasiswa.

3. Kami segenap kepanitiaan konser amal musibah banjir NTT memohon maaf atas keteledoran selama kegiatan berlangsung.

Demikian, surat permohonan klarifikasi ini kami buat, besar harapan kami agar dapat dimuat pada portal berita Harian Serambi Indonesia. Atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

Hormat Kami, Panitia Konser Amal

M. Fadhil Meidiansyah

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved