Lembaga Keuangan Syariah
Pemerintah Aceh akan Cek Semua Lembaga Keuangan, Untuk Pastikan Sudah Berubah ke Syariah
Lembaga keuangan dimaksud adalah kantor pembiayaan, asuransi, pasar modal, serta lembaga keuangan lainnya yang beroperasi di wilayah hukum Aceh
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Lembaga keuangan dimaksud adalah kantor pembiayaan, asuransi, pasar modal, serta lembaga keuangan lainnya yang beroperasi di wilayah hukum Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Biro Ekonomi Setda Aceh, dalam waktu dekat ini akan mengunjungi atau mengecek semua lembaga keuangan di Aceh.
Tujuannya untuk memastikan apakah sudah berubah dari sistem konvensional ke syariah.
Lembaga keuangan dimaksud adalah kantor pembiayaan, asuransi, pasar modal, serta lembaga keuangan lainnya yang beroperasi di wilayah hukum Aceh.
Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Amiruddin, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (21/4/2021).
“Menurut data evaluasi dari Dinas Syariat Islam, masih banyak perusahaan pembiayaan, asuransi, dan pasar modal atau lainnya belum lapor perubahan status sistem kelembagaan keuangan konvensional ke syariah,” katanya.
Amiruddin menyebutkan sesuai penerapan sistem Lembaga Keuangan Syariah di Aceh dalam Qanun Nomor 11 tahun 2018 bahwa batas akhir konversi sistem keuangan konvensional ke syariah 4 Januari 2022.
Artinya masa transisi pemindahan sistem keuangan dari konvensional ke sistim syariah di Aceh, tinggal 8 bulan lagi.
Baca juga: Raja Salman Serukan Iran Hentikan Ketegangan dalam Kesepakatan Nuklir 2015 di Wina
Baca juga: Empat Pria yang Sekap Lima Bocah dalam Mobil, Ternyata Mobil yang Digunakan Milik Rental
Baca juga: Pelayan Robot Mulai Dioperasikan di Restoran Arab Saudi
Perbankan hampir semua
Khusus untuk lembaga perbankan, ungkap Amiruddin, boleh dikatakan, hampir semua bank yang beroperasi di Aceh, sudah mengonversikan sistem lembaga keuangan konvensional ke syariah.
Hal ini diawali oleh Bank Aceh yang sudah menjadi Bank Aceh Syariah (BAS).
Kemudian dilanjutkan, sejumlah bank pemerintah pusat, di antaranya BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Awalnya bank pemerintah itu masing-masing membentuk Bank Syariah, terakhir tiga bank pemerintah itu, bergabung menjadi satu, menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebagian Kantor Cabang dan Cabang Pembantu BRI, BNI dan Bank Mandiri, sekarang status operasinya sudah berubah menjadi BSI.
Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, yang sudah menyikapi isi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) secepatnya.
Dengan demikian pelayanan nasabah BRI, BNI dan Bank Mandiri serta penyaluran bantuan sosial dan dana pendidikan kepada sasaran di Aceh tidak terhambat.
"Ya, tak terhambat setelah BRI, BNI, Bank Mandiri konvensional hijrah ke luar Aceh," kata Amiruddin.
Begitu juga dengan bank-bank pemerintah dan swasta nasional lainnya yang beroperasi di Aceh, ada yang tidak lagi membuka kantor cabangnya.
Tapi ada juga yang masih tetap membuka kantor cabangnya dengan cara mengonversi sistem lembaga keuangannya dari sistem konvensional ke syariah.
Misalnya Bank Danamon Tbk menjadi Bank Danamon Syariah Tbk, Bank Central Asia Tbk menjadi Bank Central Asia Syariah Tbk, Bank Bukopin Tbk menjadi Bank Bukopin Syariah Tbk dan lainnya.
Untuk Bank Perkreditan Bakyat (BPR), dari 14 unit yang beroperasi di Aceh, masih ada lima lagi yang belum melakukan konversi ke sistem lembaga keuangannya dari konvensional ke syariah.
"Kita harapkan kelima BPR itu, bisa secapatnya melakukan konversi sistem lembaga keuangannya dari konvensional ke syariah," harap Amiruddin.
Yang beroperasi di Aceh
Amiruddin menyebutkan menurut catatan di Biro Ekonomi Setda Aceh, untuk pasar modal, jumlah yang beroperasi di Aceh ada 11 perusahaan, asuransi 30 perusahaan, dan pembaiyaan 24 perusahaan.
Untuk pegadaian milik pemerintah, mereka sudah bentuk Pegadaian Syariah, lembaga penjaminan seperti Perum Jamkrindo, sedang dalam proses pengurusan, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, juga sedang proses pengurusan.
Dana Pensiun dan modal ventura, belum ada laporan. Sementara untuk Lembaga Kredit Masyarakat, sudah ada PT Mahirah Muamalah Syariah.
"Kepada perusahaan lembaga keuangan yang masih beroperasi di Aceh, jika status sistem lembaga keuangannya sudah diubah ke sistem syariah atau belum, tolong dilaporkan ke Kantor Biro Ekonomi Setda Aceh.
Biro Ekonomi Setda Aceh, adalah satu biro yang bertugas memantau penerapan pelaksanaan isi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Tentu di samping OJK, BI, Dinas Syariah Islam, dan pihak lainnya,” ujar Amiruddin. (*)