Kasus Sabu 1 Kg di Langsa

Sebelum Ditangkap Polres Langsa, Sabu-sabu 1 Kg Sudah Disepakati Rp 340 Juta, Calon Pembeli Kini DPO

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, mengungkapkan hal ini dalam konfrensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, saat memperlihatkan BB sabu sebanyak 1 kg lebih tersebut 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, mengungkapkan hal ini dalam konfrensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).  

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebelum ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langsa, satu dari tiga  tersangka, yakni berinisial MY sudah menyepakati sabu-sabu 1,037 kg atau 1 kg lebih asal China itu dijual Rp 340 juta. 

Kesepakatan itu ia lakukan bersama calon pembelinya atau pemesan berinisial AM, namun AM belum berhasil ditangkap. 

Kini AM masih diburu polisi atau sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.   

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, mengungkapkan hal ini dalam konfrensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).  

"Sabu-sabu 1 kg lebih ini rencananya akan diberikan oleh tersangka MY kepada AM (DPO) selaku calon pembeli atau pemesan barang haram itu," kata Kapolres mengutip pengakuan MY. 

Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, awalnya MY  mendapatkan satu paket besar sabu tersebut dari temannya berinisial AP yang kini juga DPO.

Baca juga: Gerakan TurunTangan Langsa Salurkan Bantuan untuk Umar, Penderita Tumor Ganas

Kemudian, rencananya sabu itu akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM juga masih DPO.

"Proses transaksi antara tersangka MY dan AM selaku pemesan, disepakati sabu 1 kg lebih ini dibanderol seharga Rp 340 juta," paparnya.

Setelah 3 tersangka itu ditangkap Selasa (20/4/2021) itu, timpal Kapolres Langsa, petugas Satuan Resnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka AP dan AM.  

"Tersangka AP dan AM saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa," tutupnya.  

Baca juga: Joget Bareng Bertajuk Konser Amal di Banda Aceh Dinilai Bentuk Pelecehan Terhadap Syariat Islam

Kronologis penangkapan tiga tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan tiga tersangka bersama 1,037 kg sabu-sabu ini berawal Satres Narkoba Polres Langsa memperoleh informasi akan ada transaksi besar sabu-sabu di Kota Langsa

Satuan Resnarkoba Polres Langsa mendapat informasi ini pada Selasa (20/4/2021). 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021). 

Selanjutnya, kata Kapolres, pada hari itu juga Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Penyelidikan inidi salah satu tempat di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat melakukan transaksi jual beli sabu-sabu ini di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur itu. 

"Saat digerebek di dalam rumah tersebut berhasil diamankan 3 orang tersangka dan saat digeledah di bagian belakang rumah ditemukan 1 bungkus besar sabu," ujar Kapolres. 

AKBP Agung menambahkan, sabu-sabu dalam bungkusan besar warna hijau berlabel minuman teh asal China dimasukkan ke dalam tas sandang kain warna biru hijau. 

Ketika digerebek, para tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba hendak kabur dari sergapan petugas. Namun berkat kesigapan petugas, para tersangka berhasil diringkus. 

"Saat itu juga ketiga tersangka AB, MY, dan AD serta barang bukti 1,037 kg sabu tersebut diamankan ke Mapolres Langsa," ujar Kapolres Langsa. 

Baca juga: Nasir Djamil Optimistis Mahfud MD akan Berkoordinasi dengan Presiden Terkait Pilkada Aceh

Alamat dan pekerjaan tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menangkap 3 tersangka peredaran sabu dan menyita 1.030 gram atau 1 kilogram lebih sabu-sabu. 

Sabu-sabu itu terbungkus bungkusan salah satu produk teh dari China. 

Kasus penangkapan sabu 1 kg lebih ini digelar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021). 

Konferensi pers ini dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan, Sah, MH.

Kemudian Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK, KBO Sat Resnarkoba, Ipda Supardi, 

Polres Langsa juga menghadirkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AB (43), nelayan warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur.

Kemudian MY (34)  pekerja bangunan, alamat Desa Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Terakhir, AD (37) wiraswasta warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. 

Selain itu, Kapolres Langsa juga memperlihatkan BB 1 bungkus besar warna hijau salah satu produk teh China yang merknya bertuliskan Guanyiwang di dalamnya terdapat sabu tersebut. (*)

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved