Berita Aceh Tamiang

Sikapi Putusan Sita PN Stabat, Bupati Aceh Tamiang Mursil Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Rencana upaya hukum ini muncul setelah hasil tracking tim Forkopimda Aceh Tamiang memastikan objek perkara berada di wilayah administrasi Aceh Tamiang

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA        
Bupati Aceh Tamiang Mursil saat menerima kunjungan Haji Uma, Rabu (21/4/2021). Keduanya sepakat persoalan eksekusi PN Stabat di wilayah administrasi Aceh harus dilawan dengan jalur hukum. 

Haji Uma yang menyadari potensi konflik di lahan itu cukup besar langsung mengajak perwakilan masyarakat bertemu Bupati Aceh Tamiang, Mursil.

Dalam pertemuan itu, Haji Uma menanyakan sikap dan peran Pemkab Aceh Tamiang dalam menyelesaikan konflik itu.

“Kalau melihat kronologisnya, kejadian ini sudah lama dan panjang.

Tapi mengapa belum ada sikap dari kita, saya mendorong Pemerintah Aceh secepatnya menyelesaikan ini untuk menolong masyarakat kita,” kata Haji Uma.

Haji Uma pun berjanji sekembalinya dia ke Banda Aceh, akan menemui Pemerintah Aceh. “Ini menyangkut harga diri Aceh, kok tanah kita diambil, kita diam saja,” ucapnya.

Bupati Aceh Tamiang Mursil juga menilai Pemerintah Aceh terlalu santai menyikapi persoalan ini.

Awalnya kata dia, Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan upaya hukum verset sebagai sikap melawan putusan PN Stabat.

“Tapi tidak bisa, karena kasus ini sudah ditarik oleh provinsi,” kata Mursil.

Mursil juga menyampaikan kalau pihaknya telah melaporkan hasil tracking tim Forkopimda Aceh Tamiang ke Gubernur Aceh, namun sejauh ini belum ada jawaban.

“Ketika kasus ini mencuat, kita langsung bentuk tim terdiri dari Kodim, Polres, BPN dan lainnya, hasilnya menyatakan bahwa benar objek yang disita PN Stabat itu wilayah Aceh,” tegasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved