Breaking News

Berita Banda Aceh

Banyak Proyek Fisik APBA 2021 belum Dilelang, DPRA Minta Pemerintah Jangan Menunggu Aturan Baru

Ketua Komisi II DPRA, Irfanusir Rasman, mengatakan hingga 21 April 2021, sebanyak 568 proyek fisik APBA 2021 belum dilelang Unit Layanan Pelelangan

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Komisi II DPRA, Irfannusir Rasman 

Ketua Komisi II DPRA, Irfannusir Rasman, mengatakan hingga 21 April 2021, sebanyak 568 proyek fisik APBA 2021 belum dilelang Unit Layanan Pelelangan (ULP) Pemerintah Aceh di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA mempertanyakan kepada pihak eksekutif kenapa hingga kini masih banyak paket-paket proyek APBA 2021 belum dilelang.

Ketua Komisi II DPRA, Irfannusir Rasman, mengatakan hingga 21 April 2021, sebanyak 568 proyek fisik APBA 2021 belum dilelang Unit Layanan Pelelangan (ULP) Pemerintah Aceh di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh. 

Hal ini sesuai data di TV Monitor P2K Setda Aceh.

Menurut Irfannusir, dalam satu pertemuan antara Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Anggota TAPA, Mawardi yang kini menjabat Asisten II Setda Aceh menyampaikan alasan terkait ini. 

Alasannya pada tahun 2021 ini, ada perubahan aturan dalam pelaksanaan lelang.

Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri yang Tengah Hamil, Simpan Jasad di Kamar 3 Hari, Lalu Buang ke Dekat Masjid

“Kalau dulu acuannya permen PUPR, saat ini ada tambahan lagi aturan  PLPP Pusat dan Perpres Nomor 12 tahun 2021,” kata Irfannusir mengutip jawaban Mawardi. 

Namun, kata Irfannusir semestinya aturan lelang silakan berubah.

Tapi, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, jangan menunggu, melainkan harus mengejarnya ke Jakarta, terkait perubahan regulasi lelang itu.

"Kalau belum ada yang baru, bisa dipakai yang lama, setelah keluar aturan baru, tinggal disesuaikan dokumennya, sehingga pengumuman lelangnya tidak terlambat," kata Irfannusir.

Sedangkan yang terjadi sekarang ini, kata pihak Pemerintah Aceh, menunggu aturan baru itu ke luar, sehingga dokumen paket proyek fisik APBA 2021 yang sudah siap untuk dilelang belum dilelang. 

Baca juga: KRI Nanggala-402 Harus Ditemukan Sebelum Pukul 03.00 WIB, Berikut Penjelasan KSAL

Terkait info perubahan aturan lelang itu, kata Irfanusir, DPRA dalam mencari penjelasan ini, tidak berhenti dari Pemerintah Aceh saja, tapi juga ke luar daerah lain.

Oleh karena itu diperoleh informasi bahwa DKI Jakarta dan Sumut, telah banyak melelang paket proyek fisik APBD pakai aturan lama karena aturan yang baru belum ke luar.

“Setelah ada aturan yang baru, tinggal disesuaikan saja, mana yang perlu disesuaikan,” ujar Irfannusir.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved