Kasus Sabu 1 Kg di Langsa
Ini Ancaman Hukuman untuk Tiga Tersangka Kasus Sabu yang Ditangkap Polres Langsa
Tersangka AB berperan sebagai penyedia tempat untuk transaksi jual beli sabu-sabu. Sedangkan MY dan AD berperan sebagai perantara jual beli sabu.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
AKBP Agung menambahkan, sabu-sabu dalam bungkusan besar warna hijau berlabel minuman teh asal China dimasukkan ke dalam tas sandang kain warna biru hijau.
Ketika digerebek, para tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba hendak kabur dari sergapan petugas. Namun berkat kesigapan petugas para tersangka berhasil diringkus.
"Saat itu juga ketiga tersangka AB, MY, dan AD serta barang bukti 1,037 kg sabu tersebut langsung diamankan ke Kapolres Langsa," ujar Kapolres Langsa.
Baca juga: Satu dari 4 Pria yang Sekap Lima Bocah di Aceh Utara Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara, Ini Kasusnya
Baca juga: Resmi Berpisah, Persiraja Sudah Ucapkan Terima Kasih untuk 9 Pemainnya
Baca juga: Mesir Akan Berproduksi Vaksin Virus Corona, Bekerjasama dengan Perusahaan China
Dilaporkan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus 3 tersangka peredaran sabu, dan menyita 1.030 gram sabu-sabu yang terbungkus plastik warna hijau asal China.
Kasus penangkapan sabu 1 kg lebih ini digelar dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol M. Dahlan, Sah, MH, Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK, KBO Sat Resnarkoba, Ipda Supardi, di halaman Mapolres setampat, Kamis (22/4/2021).
Polres Langsa juga menghadirkan tiga tersangka yakni AB (43) nelayan warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur.
Lalu, MY (34) pekerja bangunan alamat Desa Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Terakhir, AD (37) wiraswasta warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Selain itu, Kapolres Langsa juga memperlihatkan BB 1 bungkus besar warna hijau salah satu produk teh China yang merknya bertuliskan Guanyiwang di dalamnya terdapat sabu tersebut.(*)