Berita Aceh Utara

Satu dari 4 Pria yang Sekap Lima Bocah di Aceh Utara Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara, Ini Kasusnya

Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara kini masih terus mendalami keterlibatan empat pria yang ditangkap petugas di kawasan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Personel Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat pelaku perampas HP lima bocah, sementara dua pelaku lainnya masih buron. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara kini masih terus mendalami keterlibatan empat pria yang ditangkap petugas di kawasan Terminal Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, polisi juga sedang memburu dua pemuda yang terlibat dalam penyekapan dan perampasan handphone karena sudah kabur setelah temannya diringkus polisi.

Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut, ternyata satu diantaranya sudah menjadi residivis. Pria berinisial IR tersebut mengaku pernah dipenjara tahun 2014 selama sembilan bulan karena terlibat dalam kasus pengeroyokan.

Tak lama setelah keluar dari penjara IR kembali terlibat dalam kasus kriminalitas, pengrusakan.

Dalam kasus kedua yang menjerat IR, hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menghukum IR dua tahun penjara dan baru bebas dalam beberapa waktu lalu. Kini IR kembali tersandung kasus perampasan HP.

Namun, IR mengaku dirinya hanya diajak temannya, karena yang menyewa (rental) mobil adalah pemuda berinisial BJ.

Dalam kasus itu para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Juncto 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyekapan dalam mobil untuk merampas handphone di Kecamaan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terjadi di dua lokasi dalam waktu yang berbeda.

Kasus pertama terjadi pada Minggu (18/4/2021) dua remaja disekap dalam Mobil kemudian Handphone android mereka dirampas.

Korban dalam kasus tersebut adalah Muhammad Aulia Zikri (17) remaja asal Desa Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Abdul Hamid (15) warga Desa Kota Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

HP mereka dirampas pelaku setelah diacam akan ditusuk dengan pisau.

Sedangkan kasus kedua yang sempat menghebohkan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terjadi pada Selasa (20/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu lima bocah yang diajak naik oleh pelaku ke dalam mobil Suzuki Ertiga, kemudian disekap pelaku dan kemudian Handphonennya dirampas.

“Dalam kasus ini ada 7 orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Serambi, Kamis (22/4).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved