Profil Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR yang Ikut Tersret Kasus Suap Pemkot Tanjungbalai

Aziz Syamsudin diduga berperan sebagai penghubung antara M Syahrial dan AKP Stepanus Robin Pattuju.

Editor: Amirullah
via tribunnewswiki
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin 

SERAMBINEWS.COM - Berikut profil Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang ikut terseret kasusu ual beli jabatan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Aziz Syamsudin merupakan politikus Partai Golkar, perjalanan kariernya di parlemen dimulai pada 2004, dengan menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

Nama Aziz Syamsudin mencuat setelah terseret dalam kasus dugaan suap Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Selain Aziz Syamsudin, ada sosok Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Aziz Syamsudin diduga berperan sebagai penghubung antara M Syahrial dan AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: Politikus Gerindra Angkat Bicara Soal Pemerasan KPK: Sudah Saatnya Dibubarkan, Jadi Sarang Anakonda

Baca juga: Penuh Haru, Curhat Istri ABK Kapal Selam Nanggala-402 yang Hilang Kontak: Mas Pulang Rindu

Profil Aziz Syamsuddin

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Aziz Syamsuddin merupakan politikus dari Partai Golkar dan anggota DPR-RI Komisi III.

Pria kelahiran Surakarta, 31 Juli 1970 tersebut kini menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Perjalanan kariernya di parlemen dimulai pada 2004, dengan menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

Pada periode yang sama, ia juga menjadi Wakil Ketua Komisi III.

Lulusan Hukum Trisakti ini juga tercatat sebagai pengacara dan tergabung dalam kantor Pengacara Gani Djemat dan Partner sejak tahun 1994 hingga 2004.

Baca juga: Masjid Teungku Di Pucok Krueng Beuracan, Masih Berdiri Kokoh Meski Berusia Ratusan Tahun

Pada 2004, ia kemudian mencalonkan diri sebagai legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II.

Latar belakangnya di bidang hukum membuat dirinya menjadi wakil ketua sejak periode pertamanya pada 2004-2009.

Ia juga pernah menjabat sebagai anggota di sejumlah organisasi, dan beberapa kali pula sempat menduduki jabatan penting di dalamnya.

Jabatan terakhirnya dalam suatu organisasi adalah sebagai Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang dijabatnya sejak tahun 2008 hingga 2011.

Aziz Syamsuddin juga pernah dikait-kaitkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kejaksaan Agung yang dilakukan Nazaruddin, tersangka suap Wisma Atlet Sea Games XXVI di Palembang.

Nama Aziz tercatat dalam dukumen perusahaan PT Anak Negeri yang merupakan perusahaan milik Nazaruddin.

Baca juga: Konser Amal Disertai Joget Bareng Menyita Perhatian, Ulama Aceh: Jangan Aneh-aneh di Bulan Puasa

Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial lewat Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.

Pada Oktober 2020, Firli mengatakan, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Aziz di Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz, lanjut Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta," beber Firli.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tambahnya.

KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih diperiksa

KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial sebagai tersangka.

M. Syahrial (MS) diduga telah menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Firli Bahuri mengatakan, saat ini, Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Steoanus dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH), akan langsung dilakukan penahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.

"Tersangka MS, Wali Kota Tanjungbalai, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Usai ditetapkan tersangka, Stepanus Robin Pattuju akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara seorang pengacara Maskur Husain akan dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Keduanya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 22 April sampai 11 Mei 2021.

"Sebagai upaya, karena kita paham dalam kondisi pandemi Covid-19, maka para pihak tersebut akan dilakukan tindakan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 Jakarta," kata Firli.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunnews.com/Gigih)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Profil Aziz Syamsudin, Tersandung Kasus Suap Pemkot Tanjungbalai, Pernah Dikaitkan Kasus Wisma Atlet

Baca juga: VIRAL Slip Gaji Petugas Kebersihan Pertamina Rp 13,6 Juta, Perusahaan Angkat Bicara

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Nindya Karya, Ini Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaannya

Baca juga: Valentino Rossi tak Mampu Bersaing di Deretan 10 Besar, Mattia Pasini Beberkan Kelemahan The Doctor

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved