Ramadhan 1442 H

Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Bagaimana Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS & Buya Yahya

Dari penjelasannya, diketahui bahwa seseorang wajib atau tidak membayar zakat fitrah dapat dilihat berdasarkan waktu wajib mengeluarkan zakat ini.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
blibli.com
Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Bagaimana Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS & Buya Yahya. 

"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam, biarpun bayi,"ujarnya seperti dikutip Serambinews.com dari video berjudul Zakat dan Zakat Fitrah yang diunggah YouTube Al-bahjah Tv, Kamis (22/4/2021).

Namun demikian, ada ketentuan yang membuat seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"

"Dengan syarat, kalau zakat fitrah itu harus dibayar, dengan syarat orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.

Misalnya, terang Buya Yahya, jika seseorang di hari raya membutuhkan 5 kg beras, dan di hari-H benar-benar sejumlah demikian yang dimiliki, maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah.

Tapi apalabila di hari raya Idul Fitri ia membutuhkan 5 kg beras dan mendapatkan 10 kg di hari-H, maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah.

Selain itu memiliki kelebihan makanan, ada beberapa hal lain yang juga menentukan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah atau tidak.

Baca juga: MPU: Shalat Tarawih Tetap Seperti Biasa, Bagaimana Zakat dan Infaq? Simak Ulasan Ini

Hal ini ada dalam penjelasan yang disampaikan Ustad Abdul Somad melalui sebuah video singkat ceramahnya, yang diunggah oleh kanal youtube Belajar Mengaji.

Berikut tayanagn video penjelasan UAS terkait yang wajib zakat fitrah.

Dari penjelasannya, diketahui bahwa seseorang wajib atau tidak membayar zakat fitrah dapat dilihat berdasarkan waktu wajib mengeluarkan zakat ini.

Dalam tayangan video itu, UAS menyebut waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved