Ramadhan 1442 H
Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Bagaimana Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS & Buya Yahya
Dari penjelasannya, diketahui bahwa seseorang wajib atau tidak membayar zakat fitrah dapat dilihat berdasarkan waktu wajib mengeluarkan zakat ini.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Siapa sajakah yang wajib membayar atau mengeluarkan zakat fitrah?
Apakah bayi yang baru lahir juga harus dibayarkan zakat fitrahnya?
Simak penjelasan dari Ustadz Abdul Somad alias UAS dan Buya Yahya berikut ini.
Tidak terasa, umat muslim sudah memasuki pekan kedua bulan Ramadhan tahun 2021.
Menurut kalender Hijriah, pada hari ini, Kamis (22/4/2021), kita sudah memasuki hari ke-10 Ramadhan 1442 Hijriah.
Itu artinya, tidak lama lagi umat muslim sudah bisa mempersiapkan diri untuk menyediakan zakat fitrah.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan oleh di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia.
Baca juga: Begini Niat Bayar Zakat Fitrah Ramadan untuk Sendiri dan Keluarga, Lengkap Tata Cara Juga Waktunya
Tidak seperti jenis zakat lainnya, zakat fitrah khusus dikeluarkan saat Ramadhan saja, dan hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Namun, ada pula ketentuan lain yang membuat kewajiban membayar zakat fitrah ini menjadi gugur.
Lantas, siapa saja yang sebenarnya wajib membayar zakat fitrah?
Apakah bayi juga termasuk?
Simak penjelasan Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Yang wajib membayar zakat fitrah
Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam salah satu video yang diunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV, zakat fitrah yang dikeluarkan oleh umat muslim berfungsi untuk menyucikan diri.
Baca juga: Lafadz Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Anggota Keluarga, Kapan Waktu Membayarnya?
Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal zakat fitrah.
"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam, biarpun bayi,"ujarnya seperti dikutip Serambinews.com dari video berjudul Zakat dan Zakat Fitrah yang diunggah YouTube Al-bahjah Tv, Kamis (22/4/2021).
Namun demikian, ada ketentuan yang membuat seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"
"Dengan syarat, kalau zakat fitrah itu harus dibayar, dengan syarat orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.
Misalnya, terang Buya Yahya, jika seseorang di hari raya membutuhkan 5 kg beras, dan di hari-H benar-benar sejumlah demikian yang dimiliki, maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah.
Tapi apalabila di hari raya Idul Fitri ia membutuhkan 5 kg beras dan mendapatkan 10 kg di hari-H, maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah.
Selain itu memiliki kelebihan makanan, ada beberapa hal lain yang juga menentukan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah atau tidak.
Baca juga: MPU: Shalat Tarawih Tetap Seperti Biasa, Bagaimana Zakat dan Infaq? Simak Ulasan Ini
Hal ini ada dalam penjelasan yang disampaikan Ustad Abdul Somad melalui sebuah video singkat ceramahnya, yang diunggah oleh kanal youtube Belajar Mengaji.
Berikut tayanagn video penjelasan UAS terkait yang wajib zakat fitrah.
Dari penjelasannya, diketahui bahwa seseorang wajib atau tidak membayar zakat fitrah dapat dilihat berdasarkan waktu wajib mengeluarkan zakat ini.
Dalam tayangan video itu, UAS menyebut waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.
"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.
Dari waktu wajib membayar zakat fitrah ini, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Afdhal Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasan UAS
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Namun apabila ia sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali.
Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.
Zakat fitrah untuk bayi baru lahir
Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap muslim, termasuk bayi yang baru lahir.
Namun, kewajiban ini baru dikenakan tergantung pada kapan waktu bayi dilahirkan.
Yakni apakah bayi tersebut lahir pada waktu jawaz atau waktu wajib membayar zakat fitrah atau tidak.
Masih dalam video yang sama, dalam hal ini UAS menegaskan bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.
Lebih jelas lagi, UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.
Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.
Buya Yahya juga memberikan penjelasan serupa mengenai wajib tidaknya seseorang membayar zakat fitrah.
"Zakat fitrah itu wajib bagi seseorang yang sempat menemui Ramadhan dan menemui hari raya,"
"Kalau ada orang menemui Ramadhan saja tidak menemui hari raya, tidak wajib Zakat,"
Sebagai contoh, Buya Yahya menerangkan apabila esok hari merupakan hari raya, maka sore ini menjadi hari terakhir Ramadhan.
Pada bayi yang baru lahir, apabila waktu kelahirannya setelah magrib, maka tidak wajib bayar zakat fitrah.
Sebab dia hanya bertemu dengan hari raya, tapi tidak sempat bertemu Ramadhan.
Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.
Karena bayi ini sudah sempat bertemu dengan Ramadhan dan juga hari raya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)