Berita Banda Aceh
Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Warga Ajun, Aceh Besar, Ternyata Tersangka Seorang Residivis
Belakangan tersangka RM diketahui seorang Residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Belakangan tersangka RM diketahui seorang Residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan RM (27) seorang pencuri yang menggasak rumah Huzri (48) warga Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yang ditinggalkan kosong, Rabu (21/4/2021) dini hari.
Belakangan tersangka RM diketahui seorang Residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, tersangka RM ditangkap oleh warga Ajun, Aceh Besar saat melancarkan aksinya di rumah Huzri yang ditinggalkan dalam keadaan kosong.
"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sudah melakukan pemantauan terlebih dahulu terhadap rumah korban yang ditinggalkan kosong. Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak bagian jendela menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan," kata AKP Ryan, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Warga Bireuen Positif Covid-19 Bertambah, Delapan Orang Dirawat, Ini Datanya
Baca juga: Waspada, Kasus Terbaru Empat Warga Bener Meriah Terkonfirmasi Positif Covid-19
Dari dalam rumah korban yang ditinggalkan kosong tersebut, tersangka menggasak barang berharga milik Huzri, di antaranya handphone, cincin, serta uang.
Setelah menggasak harta benda milik korban, pelaku langsung keluar dari rumah tersebut dan melintas di dekat mushala desa setempat.
"Ketika itulah para jamah yang baru selesai melaksanakan shalat melihat tersangka yang terlihat begitu panik. Warga pun menanyakan identitas pelaku dan tersangka RM pun tak dapat menunjukan.nya, sehingga jamaah pun memeriksa barang-barang yang dibawa tersangka," ujar AKP Ryan.
Dari barang yang diperiksa tersebut ditemukan sebuah handphone dan warga pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Baca juga: VIDEO Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka dan Sita Sabu 1 Kg Seharga Rp 340 Juta
Baca juga: Kebakaran Masjid di Simeulue Tengah, Api Berasal dari Tempat Ini
Korban Huzri yang mengetahui rumah dibobol tersangka juga melaporkan pencurian itu ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/ 168 /IV/Yan. 2.5/2021/SPKT pada Rabu (3/4/2021).
Menurut AKP Ryan, setelah tersangka diserahkan ke polisi, dari penyidikan yang dilakukan, pelaku juga mengaku membobol dua rumah warga lainnya di kawasan Gampong Geuceu Meunara, Banda Aceh.
Tapi, pada waktu itu tersangka tidak berhasil mengambil harta apapun dari rumah korban, lanjut AKP Ryan.
"Dari penangkapan pelaku, warga menyita empat unit handphone, dua cincin, satu linggis, dan satu tang yang digunakan sebagai alat bantu serta uang senilai Rp. 800 ribu ," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
Tersangka mengaku hal yang melatarbelakangi dirinya melakukan aksi kejahatan itu karena faktor ekonomi.