Pilkada Aceh Tahun 2024
Dirjen Otda Tegaskan Pilkada Aceh 2024, Begini Tanggapan Ketua DPW NasDem dan PKS Aceh
Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Zaini Djalil kepada Serambinews.com mengatakan bahwa sikap pemerintah pusat terkait pelaksanaan pilkada Aceh sudah jelas
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Pupuskan semangat elite Aceh
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI mengeluarkan surat terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh.
Surat Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu menegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan secara serentak bersama daerah lain pada tahun 2024.
Dengan keluarnya surat ini, maka Pilkada Aceh tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2022 sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Keputusan tersebut memupuskan semangat elite dan pemangku kebijakan di Aceh yang menginginkan Pilkada dilaksanakan tahun 2022.
Bahkan beberapa hari lalu, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, baru saja melakukan koordinasi dengan Menkopolhukam RI, Mahfud MD terkait nasib Pilkada Aceh.
Berdasarkan kopian surat yang diterima Serambinews.com pada Kamis (22/4/2021), surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Akmal Malik MSi itu ditujukan ke Gubernur Aceh.
Ada dua poin yang dimuat dalam surat tersebut.
Poin pertama; berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada November 2024.
Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergisitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.
"Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efesiensi dalam penyelenggaraannya," bunyi surat tersebut.
Poin kedua; memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024.
Surat tersebut ditembuskan ke Menkopolhukam RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh. (*)