Pilkada Aceh 2024

Muhammad Nazar, Pilkada Aceh bukan Lex Specialis, Pilkada Aceh 2012 Juga Bergeser

Ketua Umum Partai SIRA Muhammad Nazar,  mengatakan dari awal  dia melihat di tingkat daerah Aceh tidak terlalu serius mengharapkan Pilkada di 2022....

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua Umum Partai SIRA, Muhammad Nazar. 

Laporan Fikar W Eda

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai SIRA Muhammad Nazar,  mengatakan dari awal  dia melihat di tingkat daerah Aceh tidak terlalu serius mengharapkan Pilkada di 2022.

Bukan urusan Pilkada saja, katanya, yang jauh lebih wajib harus dilaksanakan tepat waktu dan terus dipertanyakan publik umum terkait pengisian sisa masa jabatan Wagub 2017-2022 juga tak dilaksanakan.

"Lalu bagaimana sekarang kita ingin yakinkan rakyat dan pemerintah dengan alasan UUPA supaya Pilkada Aceh dilaksanakan di 2022. Apakah pengisian sisa jabatan wagub, pengentasan kemiskinan dan lain-lain bukan bahagian dari UUPA dan undang-undang lainnya yang juga berlaku di Aceh?" ujar Muhammad Nazar di Jakarta, Sabtu (24/4/2021) menanggapi surat Mendagri yang menetapkan Pilkada Aceh pada 2024 serentak seluruh Indonesia.

Nah, publik kan terus mempertanyakan cara berfikir dan bertindak para penguasa dan elit Aceh yang justru tidak mengisi kewajiban hasil Pilkada 2017-2022 terkait kekosongan wagub, pengentasan kemiskinan dan lain-lain.

Menurut Nazar, banyak pengamat dan tokoh nasional melihat aneh, apa yang terjadi dalam praktik sosial politik Aceh yang tidak menghargai atau gagal paham tentang yang telah dihasilkan di Pilkada 2017. Lalu kini memburu Pilkada 2022 yang belum tentu menghasilkan pemimpin berkualitas.

Baca juga: KSAL Sebut KRI Nanggala 402 Tenggelam Bukan karena Ledakan

"Terkait jadwal Pilkada Aceh yang harus dilaksanakan setiap lima tahunan itu sama juga secara nasional. Tetapi jadwal lima tahunan itu bukan norma yang kaku. Artinya dapat berubah jika ada sesuatu yang dianggap lebih penting dan bermanfaat," ujarnya.

Kata Nazar, masa jabatan tetap lima tahun tetapi jika Pilkada tak tepat waktu, ada aturan lain yang mewajibkan penempatan pejabat sementara di kabupaten kota maupun provinsi.

Karena itu pula, lanjutnya, pasal-pasal Pilkada dalam UUPA bukan suatu kekhususan Aceh dan tidak bersifat lex specialis. Jadwalnya dapat berubah. Dan aturan hukum atau undang-undang itu adalah produk dari pemikiran hingga kebijakan politik.

"Dalam keadaan tertentu, politik itu selalu di atas dan memang atau mengalahkan dalam arti mampu merubah aturan hukum yang telah ada dengan sesuatu yang baru," ujar Muhammad Nazar.

"Jadi jangan kaku melihat undang-undang dan aturan normatif, apalagi bukan klausul kekhususan atau lex specialis,  akan begitu mudah diubah," ujar Muhammad Nazar.

Dan yang perlu diingat, kepentingan politik lebih strategis dan besar sering menggeser aturan yang telah ada. Jangan dilupakan itu.

Ia mengatakan, pasal-pasal tentang Pilkada dalam UUPA bukan kekhususan dan bukan lex specialis. Berbeda dengan pasal-pasal terkait Partai Lokal, Wali Nanggroe, Dana Otsus, Syariat Islam, Pembagian Hasil Migas dan beberapa hal yang lain.

"Dengan demikian, memungkinkan jadwal Pilkada Aceh itu berubah. Gilirannya memang, karena lima tahunan ya di tahun 2022, tapi bisa saja berubah," ujar Muhammad Nazar.

Ia mencontohkan, jadwal Pilkada Aceh 2012 dulu juga  jauh bergeser karena ada peristiwa pembukaan ulang pendaftaran sesuai keputusan MK, tapi itu didorong oleh ketegangan serius temporal waktu itu maka jadwal Pilkadapun ikut berubah.

Karena itu pula, urusan Pilkada, dalam undang-undang apapun tidak mungkin dibuat sangat khusus dan kaku, ia bisa bergantung pada dinamika sosial politik dan kebutuhan yang lebih besar bagi suatu daerah maupun negara.

Kesimpulannya, lanjut Nazar, lebih baik diusulkan dan diperjuangkan agar Pilkada Aceh di tahun 2023. Kalau Pilkada 2022 sudah tidak akan mungkin, tidak akan siap dan dampak buruknya juga akan lebih besar.

"Nah, jika Pilkada Aceh di tahun 2023, saya kira masyarakat akan punya kesempatan menilai lebih detail dan para peminat yang akan maju sebagai calon  juga punya kesempatan mempersiapkan kemampuan kepemimpinannya lebih lama," sebut Nazar.

Namun, langkah mengkompromikan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh 2023 harus dimulai dari sekarang. Jika tidak, ya.. berarti pasrah saja, sesuai keinginan pemerintah pusat, Pilkada Aceh di tahun 2024.(*)

Baca juga: Mendagri, Kampung Sehat Dasan Cermen Jadi Model Penanganan Covid-19 dan Penerapan PPKM Mikro

Baca juga: Babinsa dan Babinkamtibmas Jantho Ajak Masyarakat Patuhi Prokes Covid-19

Baca juga: Dua Remaja Transaksi Judi Chip Diangkut Polisi, Menunggu Dicambuk, Hingga Lebaran dalam Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved