Stepanus Robin Ternyata Juga Terima Suap dari Pihak Lain, Bukan Cuma dari Walkot Tanjungbalai

Diketahui selain menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Robin juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp 438 juta dari pihak

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

SERAMBINEWS.COM - Kasus jual beli jabatan hingga suap menyuap antara Wali Kota Tanjungbalai dengan penyidik Stepanus Robin serta pengacara Maskur Husain rupanya belum selesai.

Buntut kasus tersebut masih ada walau ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama pemberi uang ke penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.

Diketahui selain menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Robin juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp 438 juta dari pihak lain.

Nantinya, komisi anti korupsi bakalan memanggil pihak yang sudah dikantongi tersebut.

"Data awal telah kami miliki. Namun akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Hukum Berkumur Saat Berpuasa, Termasuk Ketika Berwudu, Apakah Batal? Berikut Penjelasan Ustaz

Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Ternyata Telah Empat Bulan Berproduksi

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrizal, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pemberian suap sebesar 1,3 miliar oleh Syahrizal pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Baca juga: 5 Fakta Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil 5 bulan, Sempat Tidur Bersama Mayat 3 Hari

Baca juga: KRI Rigel-933, Menjadi Harapan Besar Agar Bisa Temukan KRI Nanggala-402

Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp 438 juta.

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrizal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N/Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Tak Hanya dari Walkot Tanjungbalai, Stepanus Robin Juga Terima Suap dari Pihak Lain Rp 438 Juta

Baca juga: Sosok AKP Stepanus, Polisi Penyidik KPK Tersangka Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Segini Hartanya

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved