Berita Pidie
8 Fakta Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita di Pidie, Satu Korban Meninggal, Pelaku Dituntut 18 Tahun
Armia bin Ismail (39) pria beristri 5 yang terlibat kasus pemerkosaan kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Armia bin Ismail (39) pria beristri 5 yang terlibat kasus pemerkosaan kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie.
Terdakwa yang telah memiliki lima isteri ini berstatus residivis dalam kasus sama.
Armia yang merupakan seorang predator seksual sudah merudapaksa sebanyak empat wanita di wilayah Pidie.
Dari empat korban yang dirudapaksa, satu diantaranya meninggal dunia.
Sementara tiga korban lagi hanya mengalami trauma dan luka-luka.
Korban meninggal adalah Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.
Pelaku Armia selama ini bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Serambinews.com terkait kasus rudapaksa yang dilakukan Armia terhadap empat wanita.
1. Pelaku Dinyatakan Bersalah
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan bahwa terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.
Menurutnya, selain satu korban dibunuh, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.
Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah.
2. Pelaku Dituntut 18 Tahun
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) dengan hukuman penjara 18 tahun.
JPU menilah pelaku terbukti memperkosa salah satu korban hingga tewas.
Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal.
Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.
3. Pelaku Rudapaksa Zubaidah dan Membunuhnya
Zubaidah binti Ibrahim (59), warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Senin (11/1/2021) ditemukan meninggal.
Korban ternyata dirudapaksa dan dibunuh oleh Armia (39) pria beristri 5.
Perempuan ini pertama kali ditemukan dalam kondisi sudah meninggal oleh keponakannya Zahratul Bararah (29) di rumah korban di gampong itu sekitar pukul 11.00 WIB.
4. Tangan dan Mulut Zubaidah Diikat
Saat ditemukan oleh keponakannya ini, mayat wanita ini terbujur kaku.
Tangan dan mulutnya dalam kondisi terikat.
Posisi rumah korban sekitar 60 meter dari Jalan Raya Banda Aceh - Medan.
Korban dibunuh pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
"Mulut dan kedua tangan Zubaidah binti Ibrahim diikat dengan kain. Korban juga diperkosa oleh pelaku," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH.
5. Kronologi Penemuan Mayat Zubaidah
Adapun penemuan mayat wanita ini pertama kali oleh keponakan Zubaidah, yakni Zahratul Bararah sekira pukul 11.00 WIB.
Pasalnya, biasanya Zubaidah setiap pagi pulang ke rumah keponakannya Masyitah untuk sarapan, tapi pada pagi tadi tak pulang, sehingga Zahratul Bararah menjenguk Mak Ciknya itu ke rumahnya.
Zahratul Bararah sangat kaget saat membuka pintu dan mendapati perempuan yang akrab disapanya Poe Nyak ini telah terbujur kaku dengan posisi tangan dan mulut terikat.
Zahratul Bararah yang terkejut atas temuannya ini langsung memberitahukan kepada warga lainnya dan polisi.
Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tgk Chik Di Tiro Sigli, Pidie, untuk divisum.
Sementata itu, Abdul Aziz SAg, keponakan korban kepada Serambinews.com, Senin (11/1/2021) mengatakan pihak keluarga sangat berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini.
"Kami berharap agar pelaku yang sangat biadab ini dapat ditemukan guna mempertangungjawabkan atas prilakunya yang tak bermoral itu," kata Abdul Aziz.
6. Pelaku Sudah Rudapaksa Empat Wanita
Berdasarkan data polisi, bahwa selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.
Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.
Pria ini sebelumnya juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap tiga wanita lemah mental.
Korban pertama Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.
Kemudian korban kedua wanita berinisial RI (48) asal Kemukiman Kunyet, Kecamatan Padang Tiji di sebuah kebun di wilayah Pidie pada 17 Desember 2020.
Ketika itu korban mengalami luka-luka.
Kasuspemerkosaan dilakukan Armia yang ketiga pada 30 Desember 2020.
Saat itu korban berinisial NM (39), ibu rumah tangga asal Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Korban NM juga mengalami luka berat.
Terakhir, pemerkosaan dilakukannya terhadap Zubaidah hingga perempuan ini dibunuh.
7. Pelaku Punya Lima Istri
Diketahui Armia bin Ismail sudah pernah menikah sebanyak lima kali.
Hal itu berdasarkan pengakuannya kepada penyidik polisi saat menjalani pemeriksaan.
Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.
"Tersangka Armia bekerja sebagai pemulung dan pelayan warung kopi di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (30/1/2021).
Menurutnya, alasan tersangka kepada polisi, ia menikah dengan lima istri yang usianya telah tua dengan alasan tidak banyak tuntutan di dalam rumah tangga.
"Kalau istri muda banyak permintaan, tidak sanggup kita," kata AKP Ferdian mengutip keterangan Armia.
8. Pelaku Ditangkap
Personel Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap Armia bin Ismail (39), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah binti Ibrahim (59).
Tersangka ditangkap di rumahnya Gampong Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Kamis (14/1/2021).
Didampingi Waka Polres, Kompol Dedy Darwinsyah MM dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Kapolres mengatakan kasus ini terungkap lewat pengembangan dari beberapa bukti di lapangan.
Salah satunya sidik jari pelaku, sehingga tersangka ini ditangkap.
"Adapun becak motor yang digunakan tersangka untuk jadi pemulung barang bekas ini hanya sebagai kedok saja dalam mencari mangsa guna melampiaskan nafsu seks liarnya itu," kata Kapolres.
Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu becak motor, dua HP, satu senter, satu pasang sandal, celana panjang, celana dalam, dan kalung rantai besi.
Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 291 KUHP Subsider Pasal285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Kapolda Aceh Jemput Kedatangan Kalemdiklat Polri di Bandara SIM
Baca juga: Honda Kembali Tantang Anak Muda di AHM Student, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Baca juga: Nathalie Holscher Populerkan Lagu Dengan Menyebut Nama Allah, di Tengah Kisruh dengan Sule
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/armia-bin-ismail-39-tersangka-pemerkosaan-dan-pembunuhan.jpg)