Berita Aceh Singkil

Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Aceh Singkil Naik Dua Kali Lipat, Penyebabnya Karena Hal Ini

Besaran tersebut rupanya naik dua kali lipat lebih dari besaran Zakat Fitrah tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 49,4 ribu per jiwa.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok Mustafa
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Saifuddin bersama ormas Islam dan instansi terkait gelar rapat penetapan Zakat Fitrah 1442 Hijriah, Kamis (22/4/2021). 

Lalu, yang mengonsumsi beras gentong atau sejenis, 3,8 kg x Rp 11.000 = Rp 41.800 per jiwa.

Baca juga: Sesekali Minta Uang Jajan, Rizky Febian Dikasih Rp 100 Juta, Sule: Bener-bener Emang Lu

Baca juga: Hari Pertama Penyekatan  Arus Mudik belum Optimal, Petugas Masih Tinjau Kesiapan Posko Perbatasan

Baca juga: Media Korsel Beberkan Fakta Mengejutkan KRI Nanggala-402, Tulis Soal Latihan dan Usia Kapal Tua

Sementara yang mengonsumsi beras bulog atau sejenis, Zakat Fitrah nya yakni 3,8 kg x Rp 10.000 = Rp 38.000 per jiwa.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil, Saifuddin menjelaskan, sesuai Fatwa MPU Aceh jika menggunakan uang maka dasarnya harga kurma, bukan diukur dari harga beras. 

"Tahun lalu itu dibuat uang diukur dengan harga beras. Sementara Fatwa MPU (Aceh) bukan harga beras tapi harga kurma," jelas Saifuddin. 

Menurut Saifuddin, dari empat mazhab sebenarnya semuanya mewajibkan Zakat Fitrah dengan makanan pokok.

Hanya Mazhab Hanafi yang membolehkan bayar pakai uang, tapi harus diharga seharga kurma kering bukan makanan pokok. 

Baca juga: Orangtua Balita yang Menangis di Jalan Raya Bantah Menelantarkan Anaknya

Baca juga: Seluruh Kru Kapal Selam KRI Nanggala 402 Gugur & Janji Syahid dalam Hadis Nabi seperti Kata Ustadz

Baca juga: 584 Guru Bertarung Jadi Kepala SMA, SMK & SLB, Teken Perjanjian Bersedia Ditempatkan di Mana Saja

Dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan Lainnya disebutkan, bahwa Zakat Fitrah dalam Mazhab Hanafi dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur seharga 3,8 kilogram.

Di Kabupaten Aceh Singkil, dipilih kurma sebagai ukuran Zakat Fitrah dengan uang lantaran di Tanah Batuah itu, hanya ada kurma. 

"Hanya empat makanan tersebut (kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur) yang boleh diukur untuk bayar Zakat Fitrah dengan uang,”paparnya.

“Sementara yang ada beredar di tempat kita hanya kurma, maka kita bandingkan dengan harga pasaran kurma," tukas Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved