Ramadhan 1442 Hijriah
Jika Ada Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan,Wajibkah Dibayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan UAS
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia. Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal s
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Mengutip penjelasan UAS dalam video yang dibagikan oleh kanal YouTube Belajar Mengaji, tuan guru berdarah melayu ini menyebutkan, bahwa ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.
Baca juga: Kemenag Aceh Singkil Gelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah, Gunakan Uang Masih Tunggu Info Harga Kurma
Sementara dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat ini, termasuk bagi orang yang sudah meninggal.
"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," katanya.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah.
Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.
"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.
Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Afdhal Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasan UAS
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad (esoknya). Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," papar UAS.
Namun apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali.