Berita Kutaraja
Aksi Begal Rampas HP Mahasiswi Viral di Medsos, Pelaku Dibekuk Team Rimueng Polresta Banda Aceh
"Kejadiannya sempat viral beberapa waktu lalu di media social, sehingga menjadi atensi yang harus kami telusuri & dalami dengan ekstra keras," urainya
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
"Penadah itu menerima hasil gadai handphone milik korban senilai Rp 700 ribu yang dititipkan tersangka HEN," sebut AKP Ryan.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap SF, polisi mendapati identitas dua tersangka, yakni HEN dan IR.
Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap 3 Penjual Chip Domino di Bener Meriah, Sita Uang Jutaan Rupiah
Baca juga: Doakan Kru KRI Nanggala-402, Danrem Lilawangsa dan Seluruh Prajurit Shalat Ghaib di Lhokseumawe
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Karantina Hafiz di Galus, Polisi Periksa 20 Saksi, Ini Pagu Anggarannya
SehinggaTeam Rimueng dan personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan IR di rumahnya pada Senin (26/4/2021), di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dari pengakuan tersangka IR, hasil dari menggadaikan handphone itu digunakan untuk membeli sabu-sabu yang digunakan bersama.
“SF dijerat Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta, AKP Ryan.(*)