Jumlah Besaran THR PNS Idul Fitri 2021, Tunjangan Dibayar Penuh, Segini Totalnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS, TNI dan Polri mulai besok, Rabu 28 April 2021.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya 

Dilansir TribunJakarta.com, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.

Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.

Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS

Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Baca juga: Keturunan Sultan Siak Riau Kunjungi Rumah Cek Midi di Banda Aceh, Telusuri Sejarah Dengan Sepeda

Baca juga: Viral Pria di Tangsel Duduk Bersila di Atas Motor, Kini Dapat Motor Baru & Jadi Duta Keselamatan

Tunjangan PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.

Sebagaimana Tribunnewsmaker kutip dari TribunKaltim.co dengan judul THR PNS Mulai Dicairkan 28 April 2021, Besaran THR Menkeu Janji tanpa Potongan, Tunjangan Masih Ada? berikut adalah besarannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved