Pemberian THR
Menaker: Perusahaan Agar Patuhi Surat Edaran Pemberian THR, Uang Beredar 200 Triliun
Dalam kajian tersebut, disebutkan mayoritas kondisi perusahaan saat ini sudah berangsur-angsur pulih dari dampak COVID-19. Pemulihan berangsur terjadi
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengimbau, seluruh perusahaan mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Paling lambat perusahaan memberikan THR pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Para perusahaan agar patuh dengan surat edaran yang diterbitkan tentang pelaksanaan THR bagi buruh," kata Ida Fauziah saat Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "THR Dorong Konsumsi" Senin (26/4/2021).
Keputusan ini, kata Menaker, telah dipertimbangkan melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.
Dalam kajian tersebut, disebutkan mayoritas kondisi perusahaan saat ini sudah berangsur-angsur pulih dari dampak COVID-19. Pemulihan berangsur terjadi berkat langkah-langkah strategis pemerintah dalam melakukan penanggulangan dampak COVID-19.
• 7 Keutamaan Membaca Alquran di Bulan Ramadhan, Simak Tips Khatam dalam Waktu 1 Bulan
• Nuzulul Quran 17 Ramadhan, Apa Bedanya dengan Malam Lailatul Qadar?
Di antaranya, melalui pemberian insentif, stimulus, dan lain sebagainya untuk membantu dunia usaha bertahan dari dampak negatif wabah global tersebut.
Atas dasar itulah, pemerintah memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang diterbitkan.
"Pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita," imbuhnya.
Namun begitu dikatakan Menaker bagi perusahaan yang belum pulih sepenuhnya, pemerintah akan memberikan relaksasi terhadap aturan di atas.
Maksudnya, perusahaan terkait dapat memberikan THR kepada karyawannya hingga H-1 atau Hari Raya Idul Fitri kurang satu hari.
Syaratnya, perusahaan-perusahaan yang masuk kategori ini dapat berkoodinasi dengan dinas terkait bahwa, hanya dapat membayarkan THR mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Dengan cara melampirkan, laporan keuangan internal perusahaan selama beberapa bulan terakhir ini sebagai alat bukti yang sah.
Perusahaan juga harus melakukan dialog kesepakatan kepada seluruh pekerjanya terkait pembayaran THR sesuai dengan waktu di atas.
Hasil dialog itu, kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis tentang batas waktu pembayaran yang melibatkan kedua belah pihak.