Berita Aceh Utara
Selamatkan Rohingya di Tengah Laut, Besok 4 Warga Aceh Hadapi Sidang Tuntutan di PN Lhoksukon
Kasus terhadap empat pria yang terlibat dalam kasus menjemput seratusan Rohingya yang terombang-ambing tengah laut pada Juli 2020
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kasus terhadap empat pria yang terlibat dalam kasus menjemput seratusan Rohingya yang terombang-ambing tengah laut pada Juli 2020 akan menjalani sidang dengan tuntutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (27/4/2021).
Masing-masing, Faisal Afrizal, kemudian Afrizal alias Raja, Abdul Aziz dan Shahaad.
Terdakwa dilimpahan Polda Aceh ke Kejari Aceh Utara pada 18 Februari 2021.
Mereka dibidik dengan Tindak Pidana Human Trafficking atau penjualan manusia.
Baca juga: Gadis Asal Abdya Hilang di Banda Aceh, Sudah Lebih Sebulan belum Kembali ke Rumah
Kemudian sepekan kemudian Kejari Aceh Utara melimpahkan berkas dan empat pria tersebut ke PN Lhoksukon untuk persidangan.
Mereka sudah menjalani sidang beberapa kali dan besok Selasa (27/4/2021) dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
“Besok saya dapat informasi suami saya akan menjalani sidang lanjutan kali ini dengan agenda tuntutan,” ujar Nurul Hidah (39) kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Sejarah Kedatangan Pengungsi Rohingya di Aceh, Terusir dan Menjadi Etnis Paling Teraniaya di Dunia
Ibu enam anak tersebut berharap kepada Jaksa dan hakim nantinya dapat membebaskan suaminya.
Karena tujuan suaminya menjemput Rohingya di tengah laut untuk menolong, anak-anak dan perempuan yang berada dalam perahu.
“Banyak kejanggalan dalam kasus suami saya, karena itu saya berharap ada keadilan terhadap suami saya,” ujar Nurul Hidah. (*)
Baca juga: Kisah Inspiratif Jafar Insya Reubee, Eks Tukang Becak di Lhokseumawe yang Kini Jadi Toke di Malaysia
Baca juga: Usai Didatangi Puluhan TNI AL, Oknum Polisi Ditangkap Terkait Postingan KRI Nanggala di Facebook