"SIMUDAH"  Permudah Mutasi PNS Antardaerah, Telah Dilauching Mendagri

Permudah layanan mutasi pegawai PNS antardaerah, Mendagri launching "Simudah"  singkatan dari Sistem Layanan Mutasi Antardaerah

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Permudah layanan mutasi pegawai PNS antardaerah, Mendagri Tito Karnavian launching "Simudah"  singkatan dari Sistem Layanan Mutasi Antardaerah, Selasa (26/4/2021) di Kemendagri Jakarta 

Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan Pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah ini, apakah dalam hal penerbitan Pertek-nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di Pemda,"  tutup Mendagri.

Untuk diketahui, sesuai amanat UU ASN, Mendagri diberikan kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Mutasi PNS antar kabupaten/kota, antar provinsi setelah mendapat pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Gadis Asal Abdya Hilang di Banda Aceh, Sudah Lebih Sebulan belum Kembali ke Rumah

Pelaksanaan penetapan mutasi oleh Mendagri ini sendiri baru dimulai sejak  tahun 2019 dengan diterbitkannya Permendagri 58 Tahun 2019, sebagai regulasi teknis dari UU ASN.

Belum genap 2 tahun berjalan, merespon tuntutan kebutuhan layanan yang mudah, aman dan menyenangkan, dan sejalan dengan kebijakan era baru masa pandemi Covid-19, Kemendagri luncurkan "Simudah".

Simudah juga akan segera didistribusikan ke seluruh daerah.

"Untuk tahap awal, Simudah ini disediakan di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.

Harapan ke depan, disediakan ke sentra pelayanan publik di daerah bahkan hingga ke kecamatan," ujar Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Cheka Virgowansyah.(*)

Baca juga: Cucu Bunuh Nenek di Aceh Tamiang, Dorong dari Tangga Lantai 2 Lalu Cekik Korban, Ambil Emas dan Uang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved