Berita Sabang

BPOM Periksa Jajanan Buka Puasa di Sabang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh melakukan pemeriksaan jajanan makanan berbuka puasa di Sabang, Selasa (27/4/2021)

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Pemko Sabang
Sekda Kota Sabang, Drs Zakaria MM 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh melakukan pemeriksaan jajanan makanan berbuka puasa di Sabang, Selasa (27/4/2021).

Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 H.

Untuk itu Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan kembali dilakukan di Pulau Sabang. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Sabang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, sarung tangan dan pembatasan jarak fisik (physical distancing) mengingat situasi pandemi Covid -19 saat ini.

Baca juga: Tim Supervisi Polda Aceh Tinjau 4 Titik Lokasi Rawan Banjir dan Longsor di Lhokseumawe

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Sabang, Drs Zakaria MM berpesan agar kegiatan ini dilakukan secara kontinyue dan pembinaan kepada pelaku usaha terus dilakukan guna meningkatan mutu dan keamanan pangan di Kota Sabang.

Tim BPOM melakukan sampling takjil di tiga titik  pusat jajanan takjil  Kota Sabang yaitu di Jalan Perdagangan, Kota Atas dan Simpang Garuda.

Selanjutnya, dilakukan pengujian sampel dengan menggunakan uji Rapid Test terhadap  empat parameter uji bahan berbahaya yang dilarang ditambahkan pada pangan (formalin, boraks, rodhamin B dan methanil yellow) sebanyak 40  sampel dari 24 pedagang.

Baca juga: Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Program PSR Kota Subulussalam, Sebagian Sudah Penyidikan

Jenis sampel yang disampling antara lain mie kuning, baso, tahu, kudapan, dan jenis minuman. 

Dari hasil uji tersebut diketahui 9 sampel tidak memenuhi syarat kerena diduga mengandung bahan berbahaya berupa borax  dan pewarna yang dilarang rhodamin B. 

Selanjutnya terhadap sampel yang tidak memenuhi syarat tersebut dilakukan inspeksi ke sarana produksi dan sampel akan dibawa ke Banda Aceh untuk dilakukan uji konfirmasi di Laboratorium BPOM di Banda Aceh.

Untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Baca juga: Pemerintah Kota Sabang Raih WTP Ke-9 Kalinya Secara Berturut-turut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved