Berita Subulussalam
Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Program PSR Kota Subulussalam, Sebagian Sudah Penyidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dilaporkan sedang melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) Kota Subulussalam
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dilaporkan sedang melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) Kota Subulussalam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (28/4/2021) membenarkan pihaknya sedang melakukan pengusutan terkait dugaan penyimpangan PSR Kota Subulussalam.
Munawal Hadi mengaku Kejati Aceh melakukan penyelidikan atas program PSR di Kota Sada Kata tersebut.” Siap. Betul bang lagi dilakukan penyelidikan,” jawab Munawal
Baca juga: Objek Wisata Manggrove Kuala Langsa Kini Gunakan Transaksi Digital
Ia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sebagian sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, saat ditanyai apakah telah ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka, Munawal menjawab belum.
“Iya diantaranya ada yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.Tapi Belum ada tersangkanya bang,” terang Munawal.
Serambinews.com masih melakukan komunikasi untuk mendapatkan keterangan lengkap dari Kejaksaan Tinggi menyangkut kasus yang membelit program PSR di Kota Subulussalam.
Baca juga: Pemerintah Kota Sabang Raih WTP Ke-9 Kalinya Secara Berturut-turut
Sebelumnya, diberitakan program peremajaan sawit rakyat atau PSR di di Kota Subulussalam kini menuai sorotan karena diduga kuat sarat masalah.
Sorotan itu disampaikan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam, Ir Netap Ginting dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada wartawan Selasa (30/3/2021).
Saking banyaknya masalah, Netap pun mendukung upaya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas PSR di Kota Subulussalam.
Netap Ginting yang juga mantan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam periode 2009-2014 mengungkap berbagai masalah yang menggelayut terkait program PSR di Subulussalam mencapai 2.356 hektare.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Karantina Hafiz di Galus Ditahan, Begini Peran Masing-masing Pelaku
Masalah yang diungkap Netap meliputi pekerjaan yang dia sinyalir tidak sesuai RAB, semisalnya seharusnya pekerjan itu tumbang, chimpping, bajak dan garu.
Karenanya, Netap mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pengusutan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam program PSR di Kota Subulussalam.
Pengusutan tersebut menurut Netap penting dalam rangka menyelamatkan uang negara secepat mungkin serta para petani di daerah ini.
Baca juga: Berkembang Pesat di Tengah Pandemi, Menko Airlangga: UMKM Digital Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional