Breaking News

Berita Abdya

Kejari Abdya Tetapkan PPTK dan Konsultan Pengawas Tersangka Korupsi Rehabilitasi Irigasi Manggeng

Kepala Kejari atau Kajari Abdya, Nilawati SH MH, mengatakan penetapan dua tersangka baru tersebut, setelah dilakukan gelar perkara di Kejati Aceh.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM/DOK KEJARI ABDYA  
Penyidik Kejari Abdya memeriksa seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng senilai Rp 1,53 miliar. 

Kepala Kejari atau Kajari Abdya, Nilawati SH MH, mengatakan penetapan dua tersangka baru tersebut, setelah dilakukan gelar perkara di Kejati Aceh.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Penyidik Kejari Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menetapkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng senilai Rp 1,53 miliar.

Kepala Kejari atau Kajari Abdya, Nilawati SH MH, mengatakan penetapan dua tersangka baru tersebut, setelah dilakukan gelar perkara di Kejati Aceh.

"Iya benar, ada penambahan dua tersangka baru dalam Kdis pembangunan irigasi Manggeng,” ujar Kepala Kejari Abdya, Nilawati SH MH saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (28/4/2021).

Dengan adanya penetapan dua tersangka baru tersebut, katanya, maka sudah ada empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupasi pembangunan irigasi senilai Rp1,5 miliar tersebut.

Kedua tersangka baru tersebut, lanjutnya, berinisial SW selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK serta RS selaku konsultan pengawas.

Baca juga: Resmi Ditahan, Kepala Dinas Dayah Gayo Lues Bersama Dua Tersangka Kasus Korupsi Karantina Hafiz

Baca juga: Dilantik Jokowi, Segini Harta Kekayaan Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Merangkap Kepala BKPM

Baca juga: Mengapa Shalat Idul Fitri Dilaksanakan Pada Jam 8 Pagi? Ustadz Masrul: Jangan Terlalu Terburu-buru

"Sedangkan dua tersangka sebelumnya, yakni SY selaku kuasa pengguna anggaran dan FZ merupakan rekanan pembangunan irigasi tersebut," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Abdya telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng senilai Rp 1,53 miliar.

Penetapan kedua tersangka itu, setelah tim penyidik Kejari Abdya menerima laporan hasil laporan pemeriksaan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (LHP FK UTU).

Tim ahli dari Fakultas Teknik UTU itu, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 449 juta dalam pembangunan irigasi tersebut.

Para tersangka itu, kata Nilawati, dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan irigasi yang dinilai asal jadi tersebut.

Proyek yang bersumber dari APBA 2019 dengan panjang 892 meter itu, pasca dibangun kini sudah mulai retak.

Bahkan, di beberapa titik sudah terjadi kemiringan dan terancam ambruk akibat tak sesuai spesifikasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved