Berita Abdya

Kejari Abdya Tetapkan PPTK dan Konsultan Pengawas Tersangka Korupsi Rehabilitasi Irigasi Manggeng

Kepala Kejari atau Kajari Abdya, Nilawati SH MH, mengatakan penetapan dua tersangka baru tersebut, setelah dilakukan gelar perkara di Kejati Aceh.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM/DOK KEJARI ABDYA  
Penyidik Kejari Abdya memeriksa seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng senilai Rp 1,53 miliar. 

Oleh karena itu, dalam proyek ini diduga terjadi markup harga mengingat harga satuan pekarjaan sangat tinggi. 

Pasalnya, pembangunan rehabilitasi itu, dibayar mencapai senilai Rp 1,8 juta per meter.

Padahal standar harga rehabilitasi itu berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per meter atau terjadi markup berkisar Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per meter.

Untuk diketahui, pembangunan dan rehabilitasi irigasi itu, dikerjakaan oleh CV HK Jaya Perkasa.

Dalam mengungkapkan itu, penyidik sudah memeriksa 19 saksi, mulai dari pekerja, rekanan, konsultan hingga pihak Dinas Pengairan Aceh, dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Bukan itu saja, dalam mengungkapkan kasus itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, tim kejari menemukan sejumlah dokumen tentang pekerjaan tersebut, dan dokumen itu sedang dipelajari tim teknis.

"Jika berkasnya rampung, langsung kita serahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved