Berita Banda Aceh
Wali Nanggroe dan Mualem Temui Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Ini yang Dibahas
Menurut M Nasir, beberapa hal yang dibicarakan dalam tersebut antaralain terkait implementasi MoU Helsinki, dan Pilkada Aceh.
Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad kepada Serambinews.com, Senin (5/4/2021) mengatakan Pilkada Aceh wajib dilaksanakan tahun 2022.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau disingkat UUPA.
Baca juga: Tanda-tanda Malam Lailatur Qadar, Doa Lengkap Arti Hingga Amalan yang Perlu Dilakukan
Baca juga: BPK Aceh Sudah Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 6 Kabupaten/Kota, 3 Daerah Ini Menyusul
Baca juga: Perjalanan Menantang Baitul Mal Aceh Selatan Salur ZIS ke Alue Kejrun, 3 Jam Naik Boat Melawan Arus
Baca juga: Prof Syahrizal Isi Ceramah Nuzulul Quran di MRB, Kupas Alquran Sebagai Panduan Umat Hadapi Covid-19
"Sesuai UUPA wajib dilaksanakan tahun 2022, penundaan tahapan dapat dipahami dan segera direvisi kembali untuk disesuaikan dengan sisa waktu yang ada," kata Abdurrahman.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengusul penundaan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alasan pengusulan penundaan tersebut karena KIP Aceh selaku lembaga penyelenggara Pilkada tidak menerima anggaran hibah dari Pemerintah Aceh untuk melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkannya.
Politikus Gerindra ini menyatakan persoalan ini harus ditanggapi secara serius oleh pemangku kepentingan di Aceh.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan menjumpai Presiden RI.
"Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, ulama, pempinan DPRA, pimpinan DPRK se-Aceh, bupati/wali kota, MAA, ormas, OKP, para rektor, tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan parpol, dan elemen masyarakat lainnya segera menjumpai Presiden. Itu ikhtiar terakhir," katanya.
Menurut Abdurrahman, selama ini kepercayaan Aceh terhadap pusat sudah terbentuk. Tapi, ungkapnya, dirusak dengan kebijakan pusat dengan mengabaikan undang-undang.
"Kondisi ini mengakibatkan luntur kembali kepercayaan yang sudah ada yang berimplikasi cukup luas terhadap hubungan pusat dan daerah," tegas Abdurrahman Ahmad.(*)
Baca juga: Viral Video Wawancara Lawas Serda Setyo Wawan Kru KRI Nanggala-402: Kalau Nyelam, Anggap Sudah Mati
Baca juga: VIDEO Pelukan Terakhir Sang Ayah Untuk Anaknya, Serda Kom Purwanto Korban Kapal Selam Nanggala 402
Baca juga: VIDEO RSUD dr Fauziah Bireuen Renovasi Besar-besaran, Tabalkan Nama Lokasi Wisata dan Bersejarah
Baca juga: VIDEO - Kisah Penjual Bakso Bakar Ditemani Anak dan Istri, Pengunggah Video Mengaku Terharu