Berita Banda Aceh
BPK Aceh Sudah Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 6 Kabupaten/Kota, 3 Daerah Ini Menyusul
BPK Perwakilan Aceh sampai tanggal 28 April 2021, telah menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan kabupaten/kota tahun anggaran 2020 kepada enam kabupate
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh sampai tanggal 28 April 2021, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan kabupaten/kota tahun anggaran 2020 kepada enam kabupaten/kota.
Semua hasil pemeriksaan keungannya beropini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Yang terakhir diserahkan untuk Kota Sabang, diterima Walikotanya Nazaruddin S.Kom dan dihadiri Ketua DPRK nya,” kata Kasubbag Humas dan TU BPK Perwakilan Aceh, Tulus Budhi Satria Rikit melalui anggota humasnya, Radian kepada Serambinews.com, Rabu (28/4/2021) di Banda Aceh.
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keungan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Arif Agus SE MM dan diterima oleh pimpinan daerahnya, Bupati/Walikota yang juga dihadiri Ketua DPRK, Sekda, Sekwan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Inpektorat masing-masing Kabupaten/Kota.
Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Jaring Puluhan Anak Jalanan, Sebagian Mulai Dibawa ke Ladong
Keenam daerah tersebut adalah, adalah Kabupaten Aceh Tamiang diserahkan tanggal 20 Maret, dan Kota Langsa tanggal 8 April.
Kemudian Kabupaten Pidie Jaya tanggal 21 April, Kota Lhokseumawe dan Banda Aceh tanggal 26 April, dan Kota Sabang, 28 April 2021.
Untuk hari Kamis (29/4/2021), lanjut Radian, ada tiga daerah lagi yang rencana laporan pemeriksaan keuangan 2020 nya diserahkan, yaitu Aceh Timur, Aceh Selatan dan Aceh Jaya.
Bupati, Ketua DPRK, Sekda, Setwan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Inspekturnya, yang sudah diundang untuk acara penyerahan hasil laporan pemeriksaan keuangan tiga daerah tersebut sudah menyatakan bersedia hadir.
Dikatakan Radian, setiap pimpinan daerah dan rombongannya yang diundang untuk menerima dan menyaksikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan 2020 daerahnya ke gedung BPK Perwakilan Aceh, hanya dibolehkan membawa anggotanya 4 - 5 lima orang, sudah termasuk Ketua DPRK-nya.
Baca juga: Jengki Ie Cot Jrat Jadi Solusi Atasi Kebutuhan Air Sawah Tadah Hujan, Kini Digunakan Petani Daerah
Bupati, Wali Kota bersama Ketua DPRK dan rombongan, yang ingin masuk gedung BPK Perwakilan Aceh, harus sesuai aturan protokol kesehatan pencegahan covid 19 dalam masa pandemi covid.
Mereka harus bisa menunjukkan surat kesehatan antigen, bahwa dirinya tidak sedang terpapar virus corona (covid-19).
Semua tamu yang masuk ke Gedung BPK Perwakilan Aceh, harus bebas dari virus corona.
Karena itu harus bisa menunjukkan hasil pemeriksaan swab antigen yang terkini. Tanpa ada surat itu, tidak diperkenakan untuk masuk gedung BPK Perwakilan Aceh.
Menurut Radian, peraturan protokol kesehatan itu diterapkan di lingkungan kerja BPK, untuk seluruh Indonesia.