Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Jadi Tersangka, Keuntungan Rp1,8 Miliar

Kasus daur ulang rapid Antigen yang berhasil dibongkar petugas Polda Sumut, di Bandara Kualanamu, turut mengamankan lima orang tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN / HO
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, diketahui para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar dalam kasus rapid antigen bekas.

Kasus daur ulang rapid Antigen yang berhasil dibongkar petugas Polda Sumut, di Bandara Kualanamu, turut mengamankan lima orang tersangka.

Di mana dugaan penggunaan alat rapid test antigen daur ulang ini diungkap setelah petugas melakukan pengembangan dan menggeledah laboratorium Kimia Farma Bandara Internasional Kualanamu.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, mengatakan para tersangka yakni PC kepala pelayanan dan merangkap bisnis manager dan empat orang lainnya yakni DP, SP, MR dan RN.

"Dari hasil pengembangan kita menetapkan lima tersangka dalam pelanggaran UU kesehatan," ujarnya,
Kamis (29/4/2021) di lapangan Apel Mapolda Sumut.

Kelima tersangka yang diamankan petugas termasuk seorang bisnis manager Kimia Farma Medan diamankan dari laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan dan laboratorium Bandara Kualanamu.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda penyelidikan dugaan penggunaan alat rapit test daur ulang itu turut diamankan barang bukti hasil pelanggaran berupa alat swab daur ulang.

Lalu petugas juga amankan barang bukti lain seperti alat swab baru dan uang tunai hasil penjualan.

"Ada barang bukti yang diamankan dari lab bandara Kualanamu, barang bukti dari laboratorium Kimia Farma Medan Kartini.

Dan kami juga amankan hasil penjualan alat daur ulang," ucapnya.

Baca juga: Empat Petugas di Bandara Kualanamu Diduga Pakai Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma Buka Suara

Baca juga: Alat Rapid Test Bekas dari Mulut Orang Dipakai ke Orang Lain di Bandara Kualanamu, Dinkes: Pidanakan

Masih dikatakan Irjen Panca Putra, dalam sindikat ini, para pelaku sudah menjalani sejak Desember 2020 lalu.

"Praktik daur ulang alat rapid test antigen itu telah berjalan sejak bulan Desember 2020.

Untuk keuntungan mencapai Rp 1,8 Miliar," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved