Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Jadi Tersangka, Keuntungan Rp1,8 Miliar

Kasus daur ulang rapid Antigen yang berhasil dibongkar petugas Polda Sumut, di Bandara Kualanamu, turut mengamankan lima orang tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN / HO
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. 

Tindak kejahatan di bidang kesehatan itu dimotori oleh PC, yang merupakan bisnis manager bersama 4 tersangka lain dengan perannya masing-masing.

"Ada yang bertugas menerima pendaftaran, petugas yang membuat surat reaktif atau tidak, dan pimpinan yang merupakan bisnis manager," kata Panca.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut dihadiri Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto.

Dalam pengungkapan ini, Kapolda juga hadirkan tiga orang pekerja yang berstatus saksi saat melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang pesawat.

"Coba dijelaskan bagaimana perbedaan stick antigen yang baru dan yang bekas," kata Kapolda.

Seorang wanita berhijab hitam yang identitasnya dirahasiakan itu menjelaskan bahwa perbedaan terdapat di kemasan.

Di mana kemasan baru masih bersegel, rapat dan ada klip plastik.

"Kalau yang baru masih rapat pak, ada segel, ada lapisan klip nya.

Sementara yang didaur ulang cuma ada klip penutup pada kemasan," ucapnya dengan alat pengeras suara.

Dari penjelasan petugas itu, mereka menerima perintah dari PC untuk tidak menggunakan stick atau alat pengambil sampel yang baru melainkan yang daur ulang.

"Jadi untuk membedakan mana stick baru atau daur itu dari segel bungkusan.

Kalau yang baru, kedua sisi bagian dalam bungkusan masih rapi," ungkap saksi.

Baca juga: Badan Usaha di Aceh Singkil Dinilai Patuh Bayar Iuran BPJS

Baca juga: Yuk, Siapkan Sajian untuk Lebaran, Ini Resep Kue Kering Nastar Keju yang Lembut dan Anti Retak

Baca juga: VIDEO Bang Joni Kapluk Bagi Gratis Kanji Samalanga Selama Ramadhan di Kupi Nanggroe Banda Aceh

(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang, Keuntungan Pelaku Capai Rp 1,8 Miliar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Rapid Test Antigen Bekas, 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Keuntungan Capai Rp 1,8 Miliar, https://www.tribunnews.com/regional/2021/04/29/update-kasus-rapid-test-antigen-bekas-5-orang-ditetapkan-tersangka-keuntungan-capai-rp-18-miliar?page=all.

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved