Kurang Lebih 4 Jam Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Boyong 5 Koper
Koper-koper tersebut dibawa dan diangkut ke dalam mobil yang diparkir di parkiran depan Gedung Nusantara III.
"Ya (geledah ruang Azis). Ini saya menuju DPR dari daerah pemilihan saya. MKD akan mendampingi," ungkap Habiburokhman, seperti dilansir dari Truibunnews.
Kasus suap yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS), ikut menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin disebut sebagai orang yang mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada M. Syahrial..
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik KPK tersebut mengenal M. Syahrial lewat Azis Syamsudin.
Stepanus bertemu dengan dengan Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, kata Fahri.
Firli menyebut Stepanus diminta membantu Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Baca juga: 19 Daerah di Indonesia yang Masuk dalam Zona Merah Covid-19, Berikut Peta Sebarannya
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021), malam.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kata Firli, Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.
Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," kata Firli.
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," katanya.
KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.