Kurang Lebih 4 Jam Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Boyong 5 Koper
Koper-koper tersebut dibawa dan diangkut ke dalam mobil yang diparkir di parkiran depan Gedung Nusantara III.
SERAMBINEWS.COM - Ada 5 koper yang diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Para penyidik KPK terlihat membawa 3 koper.
Koper tersebut berwarna hitam, biru dan oranye.
Koper-koper tersebut dibawa dan diangkut ke dalam mobil yang diparkir di parkiran depan Gedung Nusantara III.
Sebelumnya, penyidik telah membawa 2 koper lainnya dari ruang kerja Azis.
Total ada 5 koper dari ruang kerja Azis di Gedung DPR yang dibawa oleh para penyidik KPK.

Baca juga: 5 Fakta Penyeludupan Sabu 2,5 Ton, Ditemukan di 4 Lokasi di Aceh dan Jakarta, Nilainya Rp 1,2 T
Baca juga: Kumpulan 10 Resep Kue Semprit Aneka Rasa, Gurih dan Enak Untuk Disajikan Saat Lebaran
Sebagai informasi, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penggeledahan ini terjadi kurang lebih 4 jam dilakukan.
Penggeledahan dilakukan ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lantai 4, Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Para penyidik datang sekira pukul 18.00 WIB.
Lantas baru turun sekitar pukul 22.08 WIB dari lantai 4 menuju lobi Gedung Nusantara III DPR.
Saat penyidik tiba para wartawan dilarang mendekat.
Para awak media diminta tetap di dalam media center yang berada di Gedung Nusantara III.
Baca juga: Begini Sikap Nathalie Holscher Setelah Pulang ke Rumah, Bersandar Manja dan Cium Tangan Sule
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri Terbaru, Simak Syarat Lengkapnya
Penggeledahan ruang kerja Azis Syamsuddin juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman, Rabu (28/4/2021) malam.
Habiburokhman mengatakan sedang dalam perjalanan menuju Gedung DPR guna ikut mendamping proses penggeledahan.
"Ya (geledah ruang Azis). Ini saya menuju DPR dari daerah pemilihan saya. MKD akan mendampingi," ungkap Habiburokhman, seperti dilansir dari Truibunnews.
Kasus suap yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS), ikut menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin disebut sebagai orang yang mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada M. Syahrial..
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik KPK tersebut mengenal M. Syahrial lewat Azis Syamsudin.
Stepanus bertemu dengan dengan Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, kata Fahri.
Firli menyebut Stepanus diminta membantu Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Baca juga: 19 Daerah di Indonesia yang Masuk dalam Zona Merah Covid-19, Berikut Peta Sebarannya
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021), malam.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kata Firli, Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.
Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," kata Firli.
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," katanya.
KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK meminta maaf
Firli meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas dugaan penerimaan suap oleh penyidik Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.
"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Tak hanya proses hukum dalam ranah pidana, kata Firli, pihaknya juga akan melaporkan Stepanus kepada Dewan Pengawas KPK guna diproses secara etik.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," sebut Firli.
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut perbuatan tersebut sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Firli pun mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lainnya untuk melapor kepada lembaga antirasuah ataupun kepolisian apabila menerima pihak yang meminta fasilitas maupun uang atas dalih penghentian perkara dan alasan lainnya.

"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," kata Firli.
Ia turut memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan. Firli juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum tersebut.
Diperiksa secara intensif
Firli Bahuri mengatakan saat ini, Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Stepanus dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH), akan langsung dilakukan penahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.
"Tersangka MS, Wali Kota Tanjungbalai, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Stepanus Robin Pattuju akan langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan juudul Penyidik KPK Bawa 5 Koper Setelah Kurang Lebih 4 Jam Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin
Baca juga: Resep Nasi Goreng Sarden, Kreasi Nasi Goreng Berbeda yang Nikmat dan Praktis Untuk Menu Sahur
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri Terbaru, Simak Syarat Lengkapnya
Baca juga: Begini Sikap Nathalie Holscher Setelah Pulang ke Rumah, Bersandar Manja dan Cium Tangan Sule