Internasional

Yunani Hukum Pria Suriah 52 Tahun Penjara, Pimpin 40 Pengungsi Lainnya

Seorang pengungsi Suriah dihukum 52 tahun penjara oleh Pengadilan Pulau Lesbos, Yunani, setelah masuk secara ilegal ke negara itu.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Petugas mengamankan pengungsi asal Suriah di Pulau Lesbos, Yunani. 

Dia beralasan Athena akan melindungi perbatasannya dan memulangkan pengungsi.

Para pegiat yang mendukung KS mengatakan hukuman kerasnya adalah cerminan dari permusuhan Yunani terhadap para migran dan pencari suaka.

Johannes Korner, juru bicara kelompok kampanye You Can't Evict Solidarity, mengatakan kepada The Independent:

“Mereka ingin menunjukkan kepada orang-orang untuk menjauh dari Yunani dan mengkriminalisasi orang-orang yang melarikan diri. Sungguh gila dia dijatuhi hukuman yang begitu lama. "

Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) telah memperingatkan Yunani.

Baca juga: Korban Selamat Pengungsi Ethopia di Yaman, Menceritakan Kembali Kengerian Jadi Tahanan Milisi Houthi

Kebijakan mendorong kembali pengungsi yang menyeberangi Laut Aegea dari Turki dapat dianggap ilegal menurut UE dan hukum internasional.

UNHCR mengatakan telah menerima tuduhan ratusan kasus sejak Maret 2020, dan telah mendesak Athena untuk menyelidikinya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved