Internasional
Yunani Hukum Pria Suriah 52 Tahun Penjara, Pimpin 40 Pengungsi Lainnya
Seorang pengungsi Suriah dihukum 52 tahun penjara oleh Pengadilan Pulau Lesbos, Yunani, setelah masuk secara ilegal ke negara itu.
Dia beralasan Athena akan melindungi perbatasannya dan memulangkan pengungsi.
Para pegiat yang mendukung KS mengatakan hukuman kerasnya adalah cerminan dari permusuhan Yunani terhadap para migran dan pencari suaka.
Johannes Korner, juru bicara kelompok kampanye You Can't Evict Solidarity, mengatakan kepada The Independent:
“Mereka ingin menunjukkan kepada orang-orang untuk menjauh dari Yunani dan mengkriminalisasi orang-orang yang melarikan diri. Sungguh gila dia dijatuhi hukuman yang begitu lama. "
Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) telah memperingatkan Yunani.
Baca juga: Korban Selamat Pengungsi Ethopia di Yaman, Menceritakan Kembali Kengerian Jadi Tahanan Milisi Houthi
Kebijakan mendorong kembali pengungsi yang menyeberangi Laut Aegea dari Turki dapat dianggap ilegal menurut UE dan hukum internasional.
UNHCR mengatakan telah menerima tuduhan ratusan kasus sejak Maret 2020, dan telah mendesak Athena untuk menyelidikinya.(*)