Internasional

Yunani Hukum Pria Suriah 52 Tahun Penjara, Pimpin 40 Pengungsi Lainnya

Seorang pengungsi Suriah dihukum 52 tahun penjara oleh Pengadilan Pulau Lesbos, Yunani, setelah masuk secara ilegal ke negara itu.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Petugas mengamankan pengungsi asal Suriah di Pulau Lesbos, Yunani. 

SERAMBINEWS.COM, ATHENA - Seorang pengungsi Suriah dihukum 52 tahun penjara oleh Pengadilan Pulau Lesbos, Yunani, setelah masuk secara ilegal ke negara itu.

Pria itu, yang diidentifikasi dengan inisial KS tiba di ppulau Chios Yunani dari Turki dengan perahu.

Bersama istri dan tiga anaknya bersama hingga 40 lainnya pada Maret 2020.

Hak suaka mereka ditolak, dan KS ditahan dengan tuduhan tambahan memfasilitasi masuk secara ilegal dan menyebabkan kapal karam.

Dilansir AFP, Kamis (29/4/2021), Otoritas Yunani menuduhnya mengemudikan kapal yang karam, sesuatu yang dibantah oleh juru kampanye yang mendukungnya.

KS dibebaskan dari tuduhan menyebabkan kapal karam.

Tetapi masih menghadapi puluhan tahun di balik jeruji besi bahkan dengan pengurangan hukuman.

Sementara keluarganya tetap di kamp pengungsi.

Baca juga: Pemilihan Presiden Suriah Memicu Kekecewaan Pengungsi di Lebanon ke Komunitas Internasional

Setelah melarikan diri dari Suriah, KS mengatakan dia dipenjara di Turki karena menolak ikut serta dalam operasi militer Turki di Libya.

Setelah dibebaskan, dia dan keluarganya memutuskan untuk mencoba mencapai Eropa.

Seusai Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan akan membiarkan pencari suaka dan migran pergi ke negara-negara UE.

Dia beralasan, Ankara kekurangan sumber daya untuk mengatasi jumlah dan blok Eropa itu tidak menarik bebannya. dalam membantu krisis kemanusiaan.

Hal ini menyebabkan sejumlah besar migran dan pengungsi berangkat ke Yunani.

Baca juga: Penjaga Pantai Yunani Coba Bakar Pengungsi di Lepas Pantai, Dorong Menjauhi Daratan

Tetapi banyak yang melanggar tindakan kejam baru yang segera diberlakukan oleh negara itu.

Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis menyetujui pemblokiran sementara pada semua aplikasi suaka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved