Jadi Tersangka Penipuan, Selebgram Dea Rizky Andriani Kini Meringkuk di Penjara, Ini Modusnya
Wanita cantik ini diduga terlibat dalam penipuan arisan online yang menyebabkan kerugian para membernya hingga disebut-sebut mencapai puluhan miliaran
SERAMBINEWS.COM, MEDAN -- Selebriti Instagram (Selebgram) Kota Medan Dea Rizky Andriani telah menyandang status tersangka pidana penipuan atau penggelapan.
Wanita cantik ini diduga terlibat dalam penipuan arisan online yang menyebabkan kerugian para membernya hingga disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan, saat ini Dea Rizky Andriani sudah dijebloskan ke sel bersama tahanan lain.
"Sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka," kata Jan Piter, Kamis (29/4/2021).
Dia pun memohon waktu kepada semua pihak untuk menuntaskan kasus ini.
Sementara itu, seorang korbannya berinisial IDS merasa bersyukur Dea Rizky Andriani ditangkap.
Baca juga: Penggali Kubur di India tak Bisa Berpuasa, Saking Banyaknya Mayat Hingga Bekerja 24 Jam
Baca juga: Kekerasan di Myanmar Masih Terus Terjadi, Pasca Pertemuan Pemimpin ASEAN
Kata IDS, selama ini sudah banyak korban yang menderita.
Bahkan, kata IDS, ada pula korban yang sampai meninggal dunia lantaran uangnya dibawa kabur oleh Dea Rizky Andriani.
"Ya, berharap besar lah sama pihak berwenang agar dia dihukum seberat-beratnya. Jadi biar setimpal dengan jumlah uang yang dirugikannya," kata IDS.
Dia mengatakan, secara pribadi dirinya bisa saja mencabut laporan di polisi.
Dengan catatan, Dea Rizky Andriani harus mengembalikan semua uang milik korban.
Sebab, uang yang dibawa kabur Dea Rizky Andriani menyentuh angka miliaran rupiah.
Baca juga: Seorang Guru di Sukabumi Lumpuh Usai Divaksin, Ini Kronologinya
Baca juga: Update Harga Emas - Turun Rp 9.000, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Jumat 30 April 2021
"Kalau dia enggak bisa kembalikan uang kami, ya tahan saja dia," katanya.
Informasi diperoleh www.tribun-medan.com, laporan terhadap Dea Rizky Andriani tidak hanya di Polsek Percut Seituan saja.
Sebelumnya, laporan serupa ada di Polda Sumut dengan bukti lapor Nomor STTLP/2351/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’, Nomor : STTLP/2392/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’ dan STTLP/2415/XII/SUMUT/SPKT ‘III’.
