Berita Aceh Utara
Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saifuddin Bin M Ali selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Kekurangan pelaksanaan kegiatan tersebut Rp 222,2 juta lebih.
Baca juga: Simpan Sabu dalam Bungkusan Biskuit, Pria Lansia Warga Kutaraja Diringkus Polisi
Begitu juga dengan tahun 2018, dari Rp 652,4 juta dana desa, kekurangan pelaksanaan kegiatan mencapai Rp 302 juta.
Masing-masing, pembangunan jaringan listrik Rp 126 juta, pembangunan MCK Rp 58 juta, penyediaan makanan sehat Rp Rp 2,5 juta.
Kemudian pengelolaan dana posyandu Rp 2,7 juta, insentif guru balai pengajian Rp 6 juta, dana rencana pembangunan gampong Rp 2,4 juta, bimbingan teknis bagi aparatur Rp 4 juta, dana penyertaan modal gampong Rp 77 juta dan tunggakan pajak 2018 tak setor Rp 23 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saifuddin Bin M Ali selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim Zulfikar SH.
Selain itu, kata hakim, terdakwa didenda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan. (*)
Baca juga: Pesepakbola Belanda Ini Ternyata Berdarah Aceh: Ayah Saya Lahir di Tanjung Meulaboh